TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Laporan Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Surat Keputusan Penjabat Bupati Merangin mengenai tunjangan rumah dinas, transportasi, dan dana operasional anggota DPRD Merangin, kini resmi masuk tahap penyelidikan oleh Polda Jambi.

Ketua Pemuda Anti Korupsi Jambi (PAKJ), Fauzan, pada Jumat (23/5/2025) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi guna menanyakan perkembangan laporan tersebut. Fauzan disambut langsung oleh Rafi Ashadiqi dari Subdit III Ditreskrimsus.

Menurut keterangan Rafi, surat perintah tugas penyelidikan telah terbit pada 22 Mei 2025. Tim penyelidik dijadwalkan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh PAKJ pada awal Mei lalu. Hasil penyelidikan nantinya akan dituangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang akan disampaikan kepada pelapor.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Fauzan pada Sabtu, (24/5/2025).

Baca juga:  Dilantik Menjadi Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata: DPRD Jambi Siap Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Pariwisata

Sebelumnya diberitakan (Baca Disini), kasus ini mencuat ke publik setelah PAKJ menyoroti dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Merangin tahun 2023.

PAKJ menilai bahwa Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 560/Set-DPRD/2023 yang mengatur perubahan besaran tunjangan tersebut diduga tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, seharusnya pengaturan tunjangan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), bukan melalui SK.

“Ini bukan hanya persoalan administratif. Ada indikasi kuat bahwa SK tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Kami menduga adanya kongkalikong antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujar Fauzan.

Nama H. Mukti, yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Bupati Merangin, turut disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya SK. Saat ini, H. Mukti menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi.

Baca juga:  Wakapolda Jambi Pimpin Penanaman Bibit Jagung dengan Alat Modern Perdana di Muaro Jambi

“Dialah yang menandatangani SK itu. Kami telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Jambi pada 2 Mei 2025 dengan nomor laporan 38/Eks/PAKJ/V/2025,” tambah Fauzan.

PAKJ menilai bahwa terbitnya SK tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Oleh karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

“Negara dirugikan, publik dikhianati. Kami menuntut proses hukum berjalan objektif dan tuntas hingga ke pengadilan,” pungkasnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi media, Mukti menampik tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa proses penerbitan SK telah sesuai prosedur dan sudah melalui koreksi dari berbagai pihak.

“Kongkalikong apa dindo, sudah lah, tanya dengan Sekwan DPRD Merangin, tanya dengan Kabag Hukum Merangin, yang dipermasalahkan Perbub Tahun 2019, ada 2 versi katanya. Itu zaman Pak Haris dan Mashuri pada Tahun 2023,” tuturnya pada Sabtu, (3/5/2025) lalu.

Baca juga:  Mendagri Tito Karnavian Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Retret Kepala Daerah

Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan bahkan sudah di periksa BPK Tidak ada temuan.

“Masalah clear, saya insaallah teliti juga sebelum tandatangan. Semua proses nya melalui prosedur, semua unsur koreksi dan sudah cap teliti semua,”pungkasnya.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang meragukan keputusan tersebut dapat melakukan klarifikasi langsung kepada sejumlah pejabat terkait di Kabupaten Merangin, seperti Sekwan, Kabag Hukum, Staf Ahli Hukum, dan Sekda Merangin.

Kontradiksi dengan pelapor, PAKJ mengaku memiliki bukti-bukti lengkap mengenai keterlibatan Mukti dalam kasus ini.

“Jika dibutuhkan, kami siap melengkapi bukti tambahan untuk memperkuat laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi berjamaah ini,”pungkas Fauzan. (Aas)