TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Puluhan organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, akademisi, dan praktisi kehutanan mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan usulan pelemahan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) bagi produk kayu Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) berencana menderegulasi 441 kode HS di sektor kehutanan, termasuk menjadikan dokumen V-Legal opsional bagi pasar selain Uni Eropa (UE) dan Inggris serta mencabut kewajiban Uji Tuntas dan Deklarasi Impor untuk produk kayu.
Usulan deregulasi ini dibingkai sebagai respon atas tarif impor oleh Amerika Serikat dan upaya peningkatan daya saing ekspor.
Mereka berpendapat bahwa langkah relaksasi kewajiban penjamin legalitas dan kelestarian produk kayu tersebut bukanlah pilihan yang tepat.
Tak hanya itu, mereka meyakini bahwa langkah ini akan memiliki konsekuensi ekonomi yang signifikan, termasuk:
- Hilangnya kepercayaan pasar dan peluang ekspor: Pasar global menjadi semakin selektif, dengan pembeli dan konsumen menuntut jaminan keberlanjutan dan legalitas yang ketat. SVLK yang diterapkan Indonesia secara konsisten sejak 2010 telah berhasil meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pemasok terpercaya produk kayu yang bersumber legal dan berkelanjutan dengan nilai ekspor mencapai 14,51 milyar dolar AS pada 2022. Pelemahan sistem SVLK akan menciptakan keraguan di antara pembeli internasional, membahayakan pangsa pasar Indonesia saat ini dan masa depan.
- Menurunnya daya saing di pasar global: Perdagangan kayu global bergerak menuju standar kepatuhan dan keberlanjutan yang lebih ketat. Para pesaing seperti Vietnam dan Malaysia berinvestasi besar-besaran dalam sistem legalitas dan sertifikasi yang kuat. Pelemahan SVLK berisiko menurunkan kayu Indonesia ke pasar bernilai rendah, sehingga menghambat daya saing internasional.
- Risiko terhadap negosiasi dan tarif perdagangan: Melemahnya komitmen Indonesia terhadap perdagangan kayu legal dan berkelanjutan mengirimkan sinyal yang kontradiktif kepada mitra dagang. Hal ini dapat merusak kredibilitas Indonesia dalam mematuhi perjanjian internasional, seperti Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) dengan UE dan Inggris, yang berpotensi mengakibatkan sanksi.
- Dampak negatif pada usaha kecil dan menengah (UKM): Sistem yang terfragmentasi dengan produk kayu bersertifikat dan tidak bersertifikat akan menciptakan kebingungan dan meningkatkan biaya kepatuhan. UKM akan kesulitan mengakses pasar internasional yang menuntut dokumentasi legalitas, sehingga mengurangi peluang pendapatan mereka.
- Kerugian pendapatan jangka panjang: Melemahnya sistem SVLK akan membuka pintu bagi peningkatan penebangan liar dan praktik yang tidak berkelanjutan, sehingga menurunkan kemampuan sektor kehutanan untuk mendukung ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Mengapa Memperkuat SVLK merupakan Strategi Ekonomi yang Baik bagi Indonesia
SVLK telah berhasil menempatkan Indonesia sebagai pemimpin dalam perdagangan produk kayu legal dan berkelanjutan, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekspor yang signifikan, akses ke pasar premium, dan kepercayaan pasar jangka panjang.
Mempertahankan integritas sistem SVLK akan memastikan bahwa Indonesia dapat:
- Mempertahankan dan memperluas pangsa pasar globalnya: Mempertahankan akses ke pasar yang menguntungkan dan bernilai tinggi memastikan pendapatan ekspor yang stabil dan perluasan pasar lebih lanjut.
- Meningkatkan kepercayaan investor dan pembeli: Sistem yang kuat dan transparan menandakan komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang baik, meningkatkan kepercayaan ekonomi dan kemitraan di seluruh dunia.
- Melindungi UKM: Sistem yang kredibel memastikan persaingan yang adil, mengurangi kebingungan dan ketidakpastian, dan memungkinkan UKM memperoleh manfaat dari peluang global.
Atas dasar hal tersebut mereka mendesak:
- Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membatalkan rencana deregulasi perdagangan kayu dan sebagai gantinya bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan utama untuk mengembangkan kebijakan perdagangan yang mengatasi tantangan tarif tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi jangka panjang Indonesia. Reformasi harus memperkuat, bukan melemahkan, reputasi Indonesia sebagai penghasil kayu legal dan berkelanjutan.
- Kementerian terkait untuk mempromosikan penerimaan produk kayu Indonesia melalui platform seperti Broader Market Recognition Coalition yang diikuti Indonesia.
- Mitra dagang dan pembangunan seperti UE, Inggris, dan AS untuk terus mendukung sistem yang kuat seperti SVLK melalui kebijakan dan kerja sama mereka dengan Indonesia.
Adapun nama-nama lembaga dalam pernyataan bersama ini adalah :
- Jurnal Celebes – Sulawesi Selatan
- YPIKI (IFM fund)
- INTSIA – Papua
- Evergreen – Sulawesi Tengah
- ROA – Sulawesi Tengah
- JPIK Sumatera Barat
- GRID – Kalimantan Barat
- Komnas Desa – Sulawesi Tenggara
- GOB – Kalimantan Utara
- YMI – Riau
- PLHL – Kalimantan Utara
- Inovasi Alam Sumatera (INASU)
- WALHI Maluku Utara
- Kaharingan Institute Indonesia – Kalimantan Tengah
- JPIK Kalimantan Tengah
- Mnukwar – Papua Barat
- Balla Tani – Sulawesi Selatan
- WWF Indonesia
- Perkumpulan PADI Indonesia – Kalimantan Timur
- Yayasan Etnika Kosmologi Katulistiwa – Kalimantan Utara
- JPIK Sulawesi Tengah
- JPIK Aceh
- JPIK Kalimantan Timur
- JPIK Papua
- Papuana Konservasi
- JPIK Kalimantan Barat
- JPIK Banten
- EkNas Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK)
- Auriga
- IWGFF
- Yayasan JAVLEC Indonesia
- Cakrawala Biru Indonesia – Lampung
- FWI
- JPIK Riau
- Jasoil – Papua Barat
- ASET Jawa Timur
- JPIK Kalimantan Utara
- JPIK Maluku Utara
- Perkumpulan Alam Hijau (A-Hi)
- ICEL
- Belantara Papua
- Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi – Jawa Timur
- Rumah Noken – Papua Barat
- WPEM
- Kontras Tanah Papua Wilayah Barat
- Rumah Generasi Arfak
- JPIK Sumatera Utara
- GAPPETA BORNEO Kalimantan Utara
- JPIK Sulawesi Barat
- JPIK Jawa Timur
- JPIK Bengkulu
- Link-AR BORNEO
Individu:
- Prof Herry Purnomo
- Dr Agus Setyarso
- Dr Rahmanta Setiadi
- Daru Asycarya
- Ahmad SJA
- Macx Binur
- Efendi Isma (*)


Tinggalkan Balasan