Ia juga menegaskan bahwa setelah aksi unjuk rasa selesai, para petani akan langsung melakukan pendudukan lahan.
“PT Agrowiyana adalah anak perusahaan dari Bakrie Group yang mengantongi izin seluas 13.000 hektar di wilayah Tanjungjabung Barat. Namun, mereka masih saja mengambil tanah milik petani seluas 85 hektar yang menjadi harapan hidup bagi petani dan anak-anak mereka,” ungkap Wiranto.
“Oleh karena itu, kami akan menduduki lahan yang kami yakini milik petani penggarap Purwodadi. Kami hanya akan meninggalkan lahan apabila PT Agrowiyana dapat membuktikan secara hukum bahwa lahan seluas 85 hektar itu masih termasuk dalam izin HGU milik mereka,” tegasnya.
Setelah mediasi antara petani dan pihak perusahaan tidak membuahkan kesepakatan, para petani penggarap langsung menduduki lahan tersebut dengan mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan dan upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim. (*)


Tinggalkan Balasan