TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Petani penggarap dari Desa Purwodadi melakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan lahan yang diklaim oleh PT Agrowiyana pada Selasa, (27/5/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas klaim perusahaan terhadap lahan seluas 85 hektar yang menurut para petani merupakan milik mereka secara sah berdasarkan legalitas dari pemerintah desa yang diterbitkan pada tahun 1993.
Aksi unjuk rasa digelar di depan kantor PT Agrowiyana. Dalam orasinya, Wiranto B. Manalu selaku pendamping petani menyampaikan bahwa perusahaan harus segera mengembalikan lahan kepada petani penggarap.
“Kami hadir di sini untuk meminta PT Agrowiyana mengembalikan tanah petani penggarap Purwodadi seluas 85 hektar. Legalitas atas tanah tersebut dimiliki para petani dan berdasarkan Peta Indikatif Bhumi dari ATR/BPN, lahan itu berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana,” ungkap Wiranto.
Ia juga menegaskan bahwa setelah aksi unjuk rasa selesai, para petani akan langsung melakukan pendudukan lahan.
“PT Agrowiyana adalah anak perusahaan dari Bakrie Group yang mengantongi izin seluas 13.000 hektar di wilayah Tanjungjabung Barat. Namun, mereka masih saja mengambil tanah milik petani seluas 85 hektar yang menjadi harapan hidup bagi petani dan anak-anak mereka,” ungkap Wiranto.
“Oleh karena itu, kami akan menduduki lahan yang kami yakini milik petani penggarap Purwodadi. Kami hanya akan meninggalkan lahan apabila PT Agrowiyana dapat membuktikan secara hukum bahwa lahan seluas 85 hektar itu masih termasuk dalam izin HGU milik mereka,” tegasnya.
Setelah mediasi antara petani dan pihak perusahaan tidak membuahkan kesepakatan, para petani penggarap langsung menduduki lahan tersebut dengan mendirikan tenda sebagai simbol perlawanan dan upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim. (*)


Tinggalkan Balasan