TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi bergerak cepat melindungi masyarakat dari kejahatan di industri jasa keuangan. Bersama Gubernur Jambi, Al Haris, OJK Jambi mendeklarasikan perang terhadap investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan judi online (judol). Deklarasi tersebut ditandai secara simbolis dengan pemukulan duplikat papan judi online menggunakan replika keris oleh Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengapresiasi langkah OJK Jambi yang berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan yang sangat meresahkan tersebut.

“Ini penting, karena banyak warga kita yang belum memahami dunia digital dengan baik. Mereka tidak tahu caranya. Oleh sebab itu, acara ini sangat penting agar pesan sampai ke masyarakat paling bawah, agar mereka tahu bahwa pinjaman hanya boleh dilakukan kepada lembaga resmi,” ujarnya usai acara.

Menurut Al Haris, pinjaman dapat dilakukan melalui bank, koperasi, dan lembaga resmi lainnya. Ia menilai terobosan OJK ini sangat baik agar masyarakat tidak terjebak investasi bodong, judi online, dan pinjol ilegal di Jambi.

Ia juga berharap masyarakat memperbaiki pola pikir dalam mengelola perekonomian keluarga dan tidak tergoda kebutuhan mendesak tanpa mempertimbangkan risikonya.

“Dengan begitu, iklim perekonomian di Jambi akan tumbuh sehat dan investasi berjalan baik. Masyarakat pun akan lebih sadar pentingnya keberadaan lembaga pembiayaan resmi,” tutup Al Haris.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyampaikan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 yang menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 66,46% dan indeks inklusi keuangan sebesar 80,51%. Angka ini menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan masih kurang sehingga membuka peluang bagi pelaku kejahatan mengambil keuntungan melalui kejahatan keuangan.

Baca juga:  Pemkot Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Percepatan Penurunan Stunting

Merespons hal tersebut, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan memberikan amanat kepada OJK, BI, dan pemerintah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan serta membentuk satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin, yaitu Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Hingga kini, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, yang terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi bodong, dan 251 gadai ilegal. Nilai kerugian akibat investasi ilegal dari tahun 2017 hingga triwulan I 2025 mencapai Rp142,131 triliun.

Selain itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 125.466 laporan penipuan transaksi keuangan dengan kerugian mencapai Rp2,5 triliun.

“Khusus Provinsi Jambi, Satgas PASTI menerima 212 pengaduan masyarakat, terdiri dari 188 pengaduan pinjaman online ilegal dan 24 pengaduan investasi bodong. Modus penipuan yang paling banyak terjadi melalui investasi pertanian atau perkebunan, money games, dan penawaran kerja paruh waktu,” ujar Yan Iswara di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (27/5/2025).

Baca juga:  Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024

Yan Iswara menambahkan, masyarakat Jambi juga menyampaikan 443 laporan penipuan transaksi keuangan melalui IASC dengan modus terbanyak berupa penipuan transaksi belanja, investasi, dan hadiah. Kerugian total mencapai Rp16,66 miliar.

Data penerimaan informasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat selama 2025 terdapat 72 laporan terkait pinjaman online ilegal di Provinsi Jambi.

“Dalam mitigasi agar tidak terjadi korban investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online, OJK melakukan tindakan ex-ante berupa edukasi dan literasi keuangan secara masif dan merata kepada masyarakat. Tindakan ex-post berupa pemblokiran entitas keuangan ilegal juga telah dilakukan,” ujar Yan Iswara.

OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan edukasi dan literasi keuangan, serta aktif menyosialisasikan bahaya aktivitas keuangan ilegal dan judi online. Salah satu program unggulan OJK Jambi adalah Duta Literasi Keuangan, yang anggotanya tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

Melalui program ini, OJK melakukan inkubasi dosen dan mahasiswa terbaik untuk menjadi duta literasi yang mengedukasi masyarakat di daerah 3T, penyandang disabilitas, pekerja rentan, dan pekerja migran.

Untuk tindakan ex-post, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi dan konten ilegal, memblokir 117 rekening bank, serta 2.422 nomor telepon yang terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal.

“Investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan judi online telah menjadi ancaman serius. Modus operandi yang semakin canggih dan janji manis menggiurkan sering menjebak korban dari berbagai lapisan ekonomi,” jelas Yan Iswara.

Baca juga:  Wujudkan Kota Jambi Agamis, Walikota Jambi Akan Rekrut 73 Hafiz dan Hafizah Pada Program Tahfiz Quran

Investasi bodong adalah kejahatan finansial yang memanfaatkan ketidaktahuan dan keinginan cepat kaya masyarakat dengan janji imbal hasil yang tidak realistis, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan persen, dengan risiko yang diklaim sangat rendah atau nihil.

Pinjaman online ilegal menjerat dengan bunga tinggi dan cara penagihan yang menakutkan, menyebabkan kerugian finansial, kerusakan mental, bahkan ancaman keselamatan korban. Sementara itu, judi online sudah merasuki berbagai kalangan, mulai anak muda hingga dewasa, dengan berbagai jenis taruhan melalui platform digital.

“Meski mudah dan praktis, judi online adalah ancaman serius yang dapat menghancurkan individu, keluarga, dan tatanan sosial,” tutup Yan Iswara.

Acara deklarasi dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Warsono, Kepala Bursa Efek Indonesia Jambi Rena, Agus Setiawan Wibowo Kepala Sub Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, serta pimpinan industri jasa keuangan dan undangan lainnya.

Diskusi dilanjutkan dengan narasumber dari Kabag Operasional BIN Daerah Jambi Kol Inf Edwin Gunawan, Kanit Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Suhartono, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Ryan Palasi, dan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jambi, Septarini Geminastitie. (*)