TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Dalam rangka memperingati HUT Kota Jambi ke-79 dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-624, Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah besar dalam revolusi pengelolaan sampah dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Penandatanganan ini dilakukan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jambi, Rabu (28/5/2025).

Direktur PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia, Rudi Hamka, menyatakan bahwa kesepakatan ini menandai dimulainya kerja sama strategis dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

“Hari ini kami telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Wali Kota Jambi terkait pengolahan sampah di TPA Talang Gulo. Ini adalah langkah nyata menuju pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan,” ungkap Rudi.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Sambut 500 Dokter Spesialis Anestesiologi se-Indonesia

Membawa semangat inovasi, PT Regen Bioteknelogi Solusi Indonesia menghadirkan teknologi biodrying dari brand unggulannya, Alfimer. Teknologi ini menggunakan proses biologis untuk mengeringkan sampah, sehingga mempermudah proses pemilahan dan daur ulang.

Albert, selaku konsultan teknologi PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia, menjelaskan bahwa teknologi biodrying ini akan menjadi yang pertama di Indonesia.

“Teknologi kami mampu mengeringkan sampah agar proses pemilahan lebih mudah dan efisien. Sampah yang bisa didaur ulang akan diproses menjadi kompos dan plastik, sementara sisanya akan diolah menjadi RDF (Refuse Derived Fuel),” jelas Albert.

Ia menambahkan, mesin separasi direncanakan tiba di Jambi dalam waktu 4–5 bulan ke depan. Setelah itu, proses treatment akan segera dilakukan untuk menstabilkan, menghilangkan bau, dan mengeringkan sampah sebelum tahap pengolahan lanjutan.

Baca juga:  Walikota dan Wakil Walikota Jambi Serahkan Tali Asih kepada Ketua RT, LPM, Babinsa, dan BKTM se-Kota Jambi