TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi kembali menuai kritik tajam. Di tengah tahapan seleksi yang nyaris rampung, diduga Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) justru mengambil langkah kontroversial dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan BAZNAS Provinsi yang telah berakhir pada (27/5/2025) lalu. Keputusan ini dinilai sarat kepentingan dan jauh dari logika yang sehat.

Langkah perpanjangan ini, yang dikabarkan berlaku hingga tiga bulan ke depan, dinilai sebagai upaya untuk mengamankan intervensi politik dari seorang yang berkuasa dalam proses seleksi. “Tidak masuk akal,” ujar seorang tokoh yang enggan disebut namanya.

“Sangat tidak masuk akal, seolah-olah ada kondisi Force majeure, ‘kekuatan yang lebih besar’,” sambungnya dengan nada sinis.

Sumber tersebut mengatakan bahwa manuver ini juga bertujuan memberi waktu untuk “membersihkan” nama-nama calon yang masih tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU. Sistem berbasis web ini digunakan dalam verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu. Jika benar, maka ini adalah bentuk rekayasa prosedural demi meloloskan calon-calon bermasalah secara etik dan hukum.

Baca juga:  JMSI Jambi Apresiasi Peran Polda Jambi Jaga Kamtibmas Sepanjang 2024

Ketua Panitia Seleksi, Mahbub Daryanto, yang juga Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, menyatakan bahwa keputusan perpanjangan bukan kewenangan daerah.

“Itu, wewenangnya Baznas Pusat. Kita tunggu saja Surat Keputusan (SK) nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025). Saat ditanya soal berapa lama masa perpanjangan, ia menjawab, untuk kepastiannya nanti akan diputuskan di Surat Keputusan (SK).

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi petahana, Hasan Bahri, memilih bungkam. Ia tidak merespons pertanyaan TanyaFakta.co saat dikonfirmasi terkait isu ini.

Tak hanya itu, Sekretaris Pansel yang juga merupakan Karo Kesra Provinsi Jambi , Azrahuddin juga memilih untuk bungkam saat dihubungi.

Sebelumnya, Sorotan tajam datang dari pengumuman resmi 10 besar nama calon pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi, yang termuat dalam surat bernomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025. Surat ini ditandatangani Ketua Pansel, Dr. H. Mahbub Daryanto, dan Sekretaris pansel, H. Azharuddin.

Namun, daftar nama tersebut justru memicu gelombang kritik dari publik. masih dengan sumber yang sama, Ia menduga lalai atau sengaja meloloskan individu yang belum benar-benar melepaskan afiliasi politik maupun jabatan di lembaga lain.

Baca juga:  BMKG Jambi Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim

“Tiga nama yang lolos adalah mantan caleg atau pengurus partai politik. Beberapa di antaranya hanya mengajukan surat pengunduran diri sesaat sebelum proses seleksi, padahal secara substansi, mereka masih terikat secara politik, tuturnya.

Tak hanya itu, sorotan juga diarahkan pada moralitas calon. “Ini bukan sekadar soal afiliasi dengan partai politik, tapi juga soal akhlak. Calon pimpinan BAZNAS harus bersih dari rekam jejak tercela. Ini menyangkut kepercayaan umat. Jangan sampai lembaga zakat justru dikotori oleh individu yang tidak layak secara moral,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014, yang secara tegas melarang anggota BAZNAS berasal dari partai politik atau memiliki afiliasi politik praktis.

Merespons dugaan tersebut, Mahbub mengatakan bahwa para calon yang diduga masih berafiliasi politik telah menyerahkan bukti pengunduran diri. “Verifikasi dari Sekretariat Pansel sudah ada surat pengunduran diri dari parpol masing-masing dan sudah ada keterangan dari Parpolnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030, Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Zakat Yang Baik Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Mahbub juga menegaskan bahwa saat ini nama-nama calon 10 besar telah dikirim ke BAZNAS Pusat. Ia pun membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan langsung ke pusat jika ditemukan nama-nama yang masih tercantum di SIPOL ke website Baznas.go.id.

“Tempo hari saat pengumuman 20 besar tidak ada tanggapan dari masyarakat kepada Panitia Seleksi. Jika masyarakat memiliki bukti adanya calon yang masuk 10 besar tercatat di SIPOL bisa diberikan tanggapan langsung ke Baznas Pusat,” tegasnya.

Situasi ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap integritas seleksi. Masyarakat berharap kepada Gubernur Jambi untuk mengambil langkah objektif dan bebas dari intervensi politik. Publik menilai, BAZNAS harus dijaga sebagai lembaga pengelola dana umat yang profesional dan kredibel.

“Seleksi pimpinan BAZNAS tidak menjadi alat politik, melainkan momentum membersihkan lembaga dari figur yang tidak layak. Integritas, akhlak, dan independensi harus menjadi tolok ukur utama bukan kepentingan seseorang maupun kelompok,” pungkas Sumber. (Aas)