TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi periode 2025-2030 kembali disorot tajam dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Di tengah proses seleksi yang hampir rampung, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jambi justru diduga melakukan langkah kontroversial dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan BAZNAS yang telah berakhir pada (27/5/2025) lalu.

Perpanjangan kepemimpinan ini dibenarkan oleh Azharuddin Kepala Biro Kesejahteraan rakyat yang juga merupakan Sekretaris Pansel calon pimpinan Baznas Provinsi Jambi periode 2025-2030

Azrahuddin mengatakan keputusan ini diambil karena ada rekomendasi dari Baznas pusat untuk perpanjangan.

” Kita akan perpanjang paling lama sampai tiga bulan. Hal ini untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sampai ada pimpinan baru yang terpilih,” ujarnya kepada TanyaFakta.co pada Jum’at, (30/5/2025).

Saat ditanya apa indikator dilakukannya perpanjangan ini, Azrahuddin mengatakan hal tersebut merupakan pertimbangan dari Baznas Pusat.

Baca juga:  Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Tuai Sorotan, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Lembaga Aktif

“Kita tidak tahu pastinya, itu pertimbangan dari Baznas Pusat, dan akan segera di SK kan oleh Bapak Gubernur,” ungkapnya singkat.

Akan tetapi, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menilai bahwa keputusan ini tidak hanya janggal, tetapi juga sarat kepentingan politik yang mencederai integritas proses seleksi.

Perpanjangan jabatan ini disebut-sebut sebagai bentuk intervensi kekuasaan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu dalam pemilihan pimpinan BAZNAS berikutnya. Langkah ini menuai dugaan bahwa proses seleksi telah direkayasa sejak awal.

“Tidak masuk akal,” ujar sumber tersebut.

“Sangat tidak masuk akal, seolah-olah ada kondisi force majeure, ‘kekuatan yang lebih besar’,” lanjutnya dengan nada sinis.

Sumber tersebut mengungkap bahwa perpanjangan masa jabatan ini diduga memberi waktu bagi panitia untuk “membersihkan” nama-nama calon yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU. Jika benar, maka hal ini merupakan bentuk manipulasi prosedural demi meloloskan figur-figur yang bermasalah secara etik dan hukum.

Baca juga:  Polda Jambi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Kejahatan Asusila

“Ada beberapa calon yang tidak bisa membuktikan kebenaran pengunduran dirinya dari parpol maupun adanya persetujuan pengunduran dari Parpolnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Dia  menyebutkan bahwa keputusan ini didorong oleh kepentingan politik sosok yang berkuasa. Dugaan menguat bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberi celah kepada sosok berkuasa tersebut agar kandidat yang ia dukung bisa mulus melenggang menjadi pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mahbub Daryanto, yang juga Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, menyatakan bahwa perpanjangan bukan kewenangan daerah.

“Itu, wewenangnya BAZNAS Pusat. Kita tunggu saja Surat Keputusan (SK)-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025). Saat ditanya soal durasi perpanjangan, Mahbub menyatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan melalui SK Gubernur dari rekomendasi BAZNAS Pusat.

Agak lain, Ketua Baznas Provinsi Jambi petahana, Hasan Basri mengatakan ia belum mendapatkan informasi terkait isu perpanjangan ini. Hal ini juga turut menjadi pertanyaan, karena kata Biro Kesra perpanjangan ini adalah rekomendasi Baznas Pusat pada tanggal 27 Mei lalu.

Baca juga:  Sah, Al Haris dan Abdullah Sani dilantik Presiden RI Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Periode 2025-2030

” Saya belum dapat info, tanya karo kesra Pemprov Jambi sebagai leading sektornya,” ungkapnya.

Sumber TanyaFakta.co menanggapi hal tersebut hanya tipuan belaka, karena dia menduga sangat tidak mungkin Hasan Basri tidak tahu mengenai jabatannya yang akan diperpanjang.

Sebelumnya polemik mulai mencuat dari pengumuman resmi 10 besar calon pimpinan BAZNAS yang tertuang dalam surat bernomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pansel, Dr. H. Mahbub Daryanto, dan Sekretaris Pansel, H. Azharuddin.

Alih-alih menenangkan publik, daftar tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Seorang sumber menilai panitia telah lalai atau dengan sengaja meloloskan individu yang belum benar-benar melepas afiliasi politik maupun jabatan lainnya.