“Tiga nama yang lolos adalah mantan caleg atau pengurus partai politik. Beberapa di antaranya hanya mengajukan surat pengunduran diri sesaat sebelum proses seleksi, padahal secara substansi, mereka masih terikat secara politik,” tuturnya.

Sumber tersebut juga menyoroti aspek moral calon. “Ini bukan sekadar soal afiliasi dengan partai politik, tapi juga soal akhlak. Calon pimpinan BAZNAS harus bersih dari rekam jejak tercela. Ini menyangkut kepercayaan umat. Jangan sampai lembaga zakat justru dikotori oleh individu yang tidak layak secara moral,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014, yang secara tegas melarang anggota BAZNAS berasal dari partai politik atau memiliki afiliasi politik praktis.

Baca juga:  Hadir di Pleno Penetapan DPS, KI Jambi Pinta KPU Selalu Buka Informasi Publik Pilkada

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme yang beberapa internal Baznas maupun pihak pemerintah masing-masing memiliki calon “titipan” yang semakin memperkeruh suasana seleksi.

Diwaktu yang hampir bersamaan Mahbub kemudian menjelaskan bahwa para calon yang diduga masih berafiliasi politik telah menyerahkan dokumen pengunduran diri.

“Verifikasi dari Sekretariat Pansel sudah ada surat pengunduran diri dari parpol masing-masing dan sudah ada keterangan dari partainya,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa nama-nama calon 10 besar telah diserahkan ke BAZNAS Pusat. Mahbub pun membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan tanggapan langsung apabila ada calon yang masih tercatat di SIPOL.

“Tempo hari saat pengumuman 20 besar tidak ada tanggapan dari masyarakat kepada Panitia Seleksi. Jika masyarakat memiliki bukti adanya calon yang masuk 10 besar tercatat di SIPOL, bisa diberikan tanggapan langsung ke BAZNAS Pusat,” tegasnya.

Baca juga:  Lantik Pimpinan BAZNAS Periode 2025-2030, Gubernur Al Haris Dorong Pengelolaan Zakat Yang Baik Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menanggapi kondisi ini, pengamat, Dr. Ruslan Abdul Gani, SH, yang juga merupakan Koordinator Lembaga Pemerhati Hukum Jambi (LPHJ) menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai para calon seharusnya memiliki kesadaran untuk mundur secara terhormat jika tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Baiknya mengundurkan diri secara terhormat sebelum penetapan, karena apabila sempat sudah ditetapkan pimpinan yang bermasalah hanya karena memiliki power dari pihak yang berkuasa, tentu ini akan memicu konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Ruslan menekankan pentingnya menjaga kesucian lembaga zakat dari pengaruh buruk politik praktis.

“BAZNAS adalah lembaga suci yang diperuntukkan untuk kemaslahatan orang banyak. Jangan tercoreng oleh niat buruk dan dengan cara-cara yang buruk pula. Jika benar ada intervensi politik dalam proses ini, maka hal tersebut mencoreng semangat netralitas lembaga zakat yang seharusnya fokus pada pengelolaan dana umat, bukan menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.

Baca juga:  Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Tuai Sorotan, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Lembaga Aktif

Kondisi ini memperdalam kekhawatiran publik terhadap integritas proses seleksi. Harapan masyarakat kini tertuju kepada Gubernur Jambi agar dapat bertindak objektif dan menjauhkan intervensi politik dari proses ini. Lembaga zakat harus dijaga sebagai entitas profesional dan kredibel. (Aas)