TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi periode 2025-2030 kembali disorot tajam dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Di tengah proses seleksi yang hampir rampung, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jambi justru diduga melakukan langkah kontroversial dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan BAZNAS yang telah berakhir pada (27/5/2025) lalu.

Perpanjangan kepemimpinan ini dibenarkan oleh Azharuddin Kepala Biro Kesejahteraan rakyat yang juga merupakan Sekretaris Pansel calon pimpinan Baznas Provinsi Jambi periode 2025-2030

Azrahuddin mengatakan keputusan ini diambil karena ada rekomendasi dari Baznas pusat untuk perpanjangan.

” Kita akan perpanjang paling lama sampai tiga bulan. Hal ini untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sampai ada pimpinan baru yang terpilih,” ujarnya kepada TanyaFakta.co pada Jum’at, (30/5/2025).

Saat ditanya apa indikator dilakukannya perpanjangan ini, Azrahuddin mengatakan hal tersebut merupakan pertimbangan dari Baznas Pusat.

“Kita tidak tahu pastinya, itu pertimbangan dari Baznas Pusat, dan akan segera di SK kan oleh Bapak Gubernur,” ungkapnya singkat.

Akan tetapi, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menilai bahwa keputusan ini tidak hanya janggal, tetapi juga sarat kepentingan politik yang mencederai integritas proses seleksi.

Perpanjangan jabatan ini disebut-sebut sebagai bentuk intervensi kekuasaan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu dalam pemilihan pimpinan BAZNAS berikutnya. Langkah ini menuai dugaan bahwa proses seleksi telah direkayasa sejak awal.

“Tidak masuk akal,” ujar sumber tersebut.

“Sangat tidak masuk akal, seolah-olah ada kondisi force majeure, ‘kekuatan yang lebih besar’,” lanjutnya dengan nada sinis.

Sumber tersebut mengungkap bahwa perpanjangan masa jabatan ini diduga memberi waktu bagi panitia untuk “membersihkan” nama-nama calon yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU. Jika benar, maka hal ini merupakan bentuk manipulasi prosedural demi meloloskan figur-figur yang bermasalah secara etik dan hukum.

Baca juga:  Dukung Gerakan Zakat Nasional, Pemkot Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Awards 2025

“Ada beberapa calon yang tidak bisa membuktikan kebenaran pengunduran dirinya dari parpol maupun adanya persetujuan pengunduran dari Parpolnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Dia  menyebutkan bahwa keputusan ini didorong oleh kepentingan politik sosok yang berkuasa. Dugaan menguat bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberi celah kepada sosok berkuasa tersebut agar kandidat yang ia dukung bisa mulus melenggang menjadi pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mahbub Daryanto, yang juga Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, menyatakan bahwa perpanjangan bukan kewenangan daerah.

“Itu, wewenangnya BAZNAS Pusat. Kita tunggu saja Surat Keputusan (SK)-nya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (29/5/2025). Saat ditanya soal durasi perpanjangan, Mahbub menyatakan bahwa hal tersebut akan diputuskan melalui SK Gubernur dari rekomendasi BAZNAS Pusat.

Agak lain, Ketua Baznas Provinsi Jambi petahana, Hasan Basri mengatakan ia belum mendapatkan informasi terkait isu perpanjangan ini. Hal ini juga turut menjadi pertanyaan, karena kata Biro Kesra perpanjangan ini adalah rekomendasi Baznas Pusat pada tanggal 27 Mei lalu.

” Saya belum dapat info, tanya karo kesra Pemprov Jambi sebagai leading sektornya,” ungkapnya.

Sumber TanyaFakta.co menanggapi hal tersebut hanya tipuan belaka, karena dia menduga sangat tidak mungkin Hasan Basri tidak tahu mengenai jabatannya yang akan diperpanjang.

Sebelumnya polemik mulai mencuat dari pengumuman resmi 10 besar calon pimpinan BAZNAS yang tertuang dalam surat bernomor: 09/Pansel-Baznas/V/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pansel, Dr. H. Mahbub Daryanto, dan Sekretaris Pansel, H. Azharuddin.

Baca juga:  Transformasi Taman Remaja: Walikota Jambi Maulana Akan Ubah Jadi Alun-Alun

Alih-alih menenangkan publik, daftar tersebut justru menimbulkan gelombang kritik. Seorang sumber menilai panitia telah lalai atau dengan sengaja meloloskan individu yang belum benar-benar melepas afiliasi politik maupun jabatan lainnya.

“Tiga nama yang lolos adalah mantan caleg atau pengurus partai politik. Beberapa di antaranya hanya mengajukan surat pengunduran diri sesaat sebelum proses seleksi, padahal secara substansi, mereka masih terikat secara politik,” tuturnya.

Sumber tersebut juga menyoroti aspek moral calon. “Ini bukan sekadar soal afiliasi dengan partai politik, tapi juga soal akhlak. Calon pimpinan BAZNAS harus bersih dari rekam jejak tercela. Ini menyangkut kepercayaan umat. Jangan sampai lembaga zakat justru dikotori oleh individu yang tidak layak secara moral,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014, yang secara tegas melarang anggota BAZNAS berasal dari partai politik atau memiliki afiliasi politik praktis.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyoroti adanya dugaan praktik nepotisme yang beberapa internal Baznas maupun pihak pemerintah masing-masing memiliki calon “titipan” yang semakin memperkeruh suasana seleksi.

Diwaktu yang hampir bersamaan Mahbub kemudian menjelaskan bahwa para calon yang diduga masih berafiliasi politik telah menyerahkan dokumen pengunduran diri.

“Verifikasi dari Sekretariat Pansel sudah ada surat pengunduran diri dari parpol masing-masing dan sudah ada keterangan dari partainya,” ungkapnya.

Baca juga:  Seleksi Pimpinan BAZNAS Jambi Tuai Sorotan, Diduga Loloskan Calon dari Parpol dan Lembaga Aktif

Ia juga menyebutkan bahwa nama-nama calon 10 besar telah diserahkan ke BAZNAS Pusat. Mahbub pun membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan tanggapan langsung apabila ada calon yang masih tercatat di SIPOL.

“Tempo hari saat pengumuman 20 besar tidak ada tanggapan dari masyarakat kepada Panitia Seleksi. Jika masyarakat memiliki bukti adanya calon yang masuk 10 besar tercatat di SIPOL, bisa diberikan tanggapan langsung ke BAZNAS Pusat,” tegasnya.

Menanggapi kondisi ini, pengamat, Dr. Ruslan Abdul Gani, SH, yang juga merupakan Koordinator Lembaga Pemerhati Hukum Jambi (LPHJ) menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai para calon seharusnya memiliki kesadaran untuk mundur secara terhormat jika tidak memenuhi syarat yang berlaku.

“Baiknya mengundurkan diri secara terhormat sebelum penetapan, karena apabila sempat sudah ditetapkan pimpinan yang bermasalah hanya karena memiliki power dari pihak yang berkuasa, tentu ini akan memicu konflik yang lebih besar,” ujarnya.

Ruslan menekankan pentingnya menjaga kesucian lembaga zakat dari pengaruh buruk politik praktis.

“BAZNAS adalah lembaga suci yang diperuntukkan untuk kemaslahatan orang banyak. Jangan tercoreng oleh niat buruk dan dengan cara-cara yang buruk pula. Jika benar ada intervensi politik dalam proses ini, maka hal tersebut mencoreng semangat netralitas lembaga zakat yang seharusnya fokus pada pengelolaan dana umat, bukan menjadi alat kekuasaan,” tegasnya.

Kondisi ini memperdalam kekhawatiran publik terhadap integritas proses seleksi. Harapan masyarakat kini tertuju kepada Gubernur Jambi agar dapat bertindak objektif dan menjauhkan intervensi politik dari proses ini. Lembaga zakat harus dijaga sebagai entitas profesional dan kredibel. (Aas)