TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Aliansi Mahasiswa Jambi berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kantor DPW PAN Provinsi Jambi pada Senin, (2/5/2025) besok.
Koordinator aksi, Safaruddin, membenarkan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima TanyaFakta.co, Minggu (1/6/2025). Ia menyampaikan bahwa pengalihan anggaran sebesar Rp2,6 miliar oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, tanpa melalui mekanisme resmi di Badan Anggaran (Banggar), menimbulkan kecurigaan.
“Ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran APBD Tanjung Jabung Timur. Sebelumnya telah dianggarkan sebesar Rp400 juta untuk renovasi rumah dinas, namun kemudian diam-diam ditambah sebesar Rp2,6 miliar tanpa melalui Banggar. Tambahan dana ini untuk apa lagi? Padahal, kondisi di Tanjung Jabung Timur saat ini cukup memprihatinkan, mulai dari jalan rusak, kesulitan air bersih, hingga harga kebutuhan pokok yang tinggi,” ujarnya.
Safaruddin menilai, kurangnya transparansi dan akuntabilitas DPRD Tanjabtim, khususnya Ketua DPRD Zilawati, telah mencoreng etika kelembagaan legislatif.
“Tindakan Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur mencoreng nama baik kader PAN. Kami meminta Ketua DPP PAN untuk menindak tegas kader-kader yang tidak taat aturan, sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Jambi menyampaikan tiga poin tuntutan dalam aksi tersebut:
1. Meminta Kejati Jambi menelusuri anggaran renovasi rumah dinas DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang awalnya sebesar Rp400 juta, namun ditambah Rp2,6 miliar tanpa melalui proses Banggar.
2. Meminta Kejati Jambi memeriksa unsur pimpinan DPRD, khususnya Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penambahan anggaran tersebut.
3. Meminta Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan, melalui Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Al Haris, mencopot Zilawati dari jabatannya sebagai Ketua DPRD karena dinilai mencederai kode etik legislatif dan melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Aksi direncanakan dimulai pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul di Kampus Universitas Jambi Telanaipura, dan dilanjutkan menuju Kantor Kejati Jambi serta Kantor DPW PAN Provinsi Jambi. (Aas)


Tinggalkan Balasan