TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Seorang analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah, yang kemudian digunakan untuk judi online.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin siang (2/6/2025) oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H.
Ia mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
“Dasarnya adalah LP Nomor 98, bulan Maret 2025, tanggal 18. TKP di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya RS, 26 tahun, eks analis kredit BPD Jambi di Kerinci,” jelas AKBP Taufik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal bank, nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa RS berpura-pura menerima permintaan dari nasabah untuk menarik uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik rekening.
Tercatat sebanyak 25 korban, salah satunya memiliki tiga rekening aktif. Aksi penggelapan ini berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni dari September 2023 hingga Oktober 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
RS memanfaatkan kepercayaan yang sempat diberikan oleh para nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan transaksi penarikan. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan untuk mencairkan dana menggunakan slip palsu, tanpa menimbulkan kecurigaan dari teller dan staf bank lainnya.
Tinggalkan Balasan