TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Sudah tiga bulan berlalu sejak insiden kebakaran gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Jalan Baru RT 27, Pall Merah, Kota Jambi, pada Jumat (16/5/2025).
Namun, hingga kini penyelidikan Polresta Jambi belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi 31 Mei 2025 lalu, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Kini sedang dilakukan penyelidikan,” ujarnya kepada TanyaFakta.co.
Deddy menyebut olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel dan tim BMKG Kota Jambi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi juga memeriksa struktur tanah serta kondisi air baku di sekitar lokasi kebakaran.
Namun, ketika ditanya mengenai legalitas gudang tersebut, ia mengaku belum mengetahui.
“Untuk izin saya tanya dan koordinasi dengan Satpol PP dulu ya, Bang,” pungkasnya.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin gudang dengan aktivitas keluar-masuk truk tangki solar bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa kejelasan izin?
Sementara itu, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, sewaktu insiden di TKP mengatakan bahwa kebakaran diduga terjadi akibat percikan api saat pengisian BBM ke tangki kendaraan modifikasi.
“Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat pengisian BBM jenis solar ke dalam mobil tangki yang telah dimodifikasi. Percikan api menyebabkan kebakaran hebat,” katanya di lokasi usai kebakaran.
Boy menambahkan, polisi juga akan menelusuri izin operasional gudang tersebut.
“Kalau memang ilegal, kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan