“RS bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan oleh pemilik rekening. Karena sudah biasa diminta tolong, teller jadi percaya,” lanjut AKBP Taufik.

Lebih jauh, hasil penelusuran aliran dana menunjukkan uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Polisi menemukan bukti kuat berupa transaksi deposit dan taruhan dalam nominal besar dari rekening pribadi tersangka.

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.

Sebagai bagian dari barang bukti, polisi turut menyita sejumlah slip penarikan palsu yang digunakan RS dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

Baca juga:  Parah, Ternyata Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan di Tebo Pernah Ancam Korban

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Penyidikan masih terus berlanjut,” pungkas AKBP Taufik Nurmandia. (*)