TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Seorang analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi atas dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah, yang kemudian digunakan untuk judi online.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin siang (2/6/2025) oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H.

Ia mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

Baca juga:  Gelar Aksi Terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Anak Perusahaannya, PT. Asian Agri Bungkam

“Dasarnya adalah LP Nomor 98, bulan Maret 2025, tanggal 18. TKP di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangkanya RS, 26 tahun, eks analis kredit BPD Jambi di Kerinci,” jelas AKBP Taufik.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal bank, nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa RS berpura-pura menerima permintaan dari nasabah untuk menarik uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik rekening.

Tercatat sebanyak 25 korban, salah satunya memiliki tiga rekening aktif. Aksi penggelapan ini berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni dari September 2023 hingga Oktober 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.

Baca juga:  Kunjungi Polres Bungo, Kapolda Jambi Minta PETI, Narkoba, dan Premanisme ditindak Tegas

RS memanfaatkan kepercayaan yang sempat diberikan oleh para nasabah, yang sebelumnya pernah menitipkan transaksi penarikan. Kepercayaan tersebut dimanfaatkan untuk mencairkan dana menggunakan slip palsu, tanpa menimbulkan kecurigaan dari teller dan staf bank lainnya.

“RS bisa melakukan itu karena pernah diberi kepercayaan oleh pemilik rekening. Karena sudah biasa diminta tolong, teller jadi percaya,” lanjut AKBP Taufik.

Lebih jauh, hasil penelusuran aliran dana menunjukkan uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Polisi menemukan bukti kuat berupa transaksi deposit dan taruhan dalam nominal besar dari rekening pribadi tersangka.

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.

Baca juga:  Kuasa Hukum HJ Desak Polres Merangin Segera Lengkapi Berkas Kasus ITE Tersangka MYD

Sebagai bagian dari barang bukti, polisi turut menyita sejumlah slip penarikan palsu yang digunakan RS dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Penyidikan masih terus berlanjut,” pungkas AKBP Taufik Nurmandia. (*)