TANYAFAKTA.COKawasan Los Jambi, pusat perdagangan utama Kota Jambi, kini menghadapi tantangan serius. Selain persaingan e-commerce dan perubahan perilaku konsumen, masalah parkir liar turut menyumbang pada penurunan aktivitas ekonomi di area tersebut. Kehadiran juru parkir ilegal yang memungut biaya tanpa izin resmi semakin memperburuk situasi, menciptakan ketidaknyamanan bagi pengunjung dan pedagang.

Maraknya parkir liar di Kota Jambi telah menjadi perhatian serius. Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyoroti bahwa pengelolaan parkir liar berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli) yang merugikan warga.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyatakan bahwa praktik parkir ilegal tidak hanya membuat masyarakat resah tetapi juga mengganggu lalu lintas dan berpotensi terjadi pungutan tidak resmi.

Baca juga:  Prioritas Gubernur Jambi di Tengah Penurunan Ekspor Tambang

Masalah ini juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Jambi. Anggota DPRD, Faried, menyebut bahwa praktik juru parkir liar merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik. DPRD mendukung penuh langkah Pemerintah Kota untuk mengubah sistem parkir dari tunai menjadi non-tunai, bekerja sama dengan bank yang mampu melayani transaksi 24 jam.

Pemerintah Kota Jambi telah merespons dengan berbagai kebijakan, termasuk penertiban parkir liar dan penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan QRIS. Namun, untuk mencapai perubahan signifikan, diperlukan pendekatan yang lebih holistik dan berkelanjutan.

Salah satu langkah inovatif yang patut diapresiasi adalah peluncuran program “Bahagia Berinteraksi Layanan Anti Pungli” (BALAP). Program ini bertujuan untuk memberantas praktik pungutan liar dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.

Baca juga:  Status Organisasi dalam Pengembangan Sosial di Lingkup Mahasiswa