Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan efisiensi pada APBD TA 2025 sebagaimana pada poin (2) yaitu pemerintah daerah harus membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar / focus group discussion.
Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat daerah. Kemudian, memmbatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional dan mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Pasca efisiensi, pada poin (4) SE tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan untuk merealokasikan hasil efisiensi belanja ke sektor-sektor prioritas seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan proritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, dalam praktiknya, belanja justru membengkak di sektor yang tidak termasuk prioritas nasional.
Diketahui, total APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 naik dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang hanya sebesar Rp1.891.724.471.000, yang terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp558.779.746.000 (naik 2,24% dari tahun 2024)
- Pendapatan Transfer: Rp1.332.944.725.000 (naik Rp15,7 miliar dari 2024)
Yang jadi masalah adalah, Sumarsen Purba mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi tidak dilibatkan dalam penambahan alokasi anggaran ini.
“Penambahan anggaran ini kurang melibatkan peran Banggar DPRD. Pemkot Jambi terkesan diam-diam dalam proses penambahan ini. Oleh karena itu, kami akan menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan ini pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Sumarsen mengungkapkan efisiensi ini sangat berdampak pada masyarakat.
“Jangan sampai hasil efisiensi ini diperuntukkan untuk hal-hal yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Saat TanyaFakta.co mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekda Kota Jambi, Ridwan, Ia memilih bungkam. (Aas)
Tinggalkan Balasan