TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Di tengah gencarnya seruan penghematan anggaran yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah, sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi justru mengambil langkah sebaliknya: menambah alokasi anggaran hingga Rp41 miliar lebih.

Kebijakan ini sontak mengundang kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif daerah. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi, Sumarsen Purba, menilai penambahan anggaran tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan arahan Presiden.

“Pada Inpres tersebut, Walikota diharapkan membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion. Namun kenyataannya, belanja-belanja itulah yang justru didorong dan diperbesar,” tegas Sumarsen kepada TanyaFakta.co pada Minggu, (8/6/2025).

Lebih parah lagi, surat Walikota Jambi tertanggal 17 April 2025 kepada 9 OPD tersebut, banyak anggaran tambahan tersebut dialokasikan untuk kegiatan belanja yang dinilai tidak mendesak dan tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Walikota Jambi Maulana Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Salah satu yang paling mencolok dengan nominal penambahan anggaran terbanyak adalah dinas PUPR Kota Jambi. Dinas ini mendapatkan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp.17. 311. 500.000.

Tak kalah menarik lagi, Dinas Sosial Kota Jambi.

Dinas ini mendapat tambahan anggaran sebesar Rp563.302.500 hanya untuk kegiatan verifikasi dan validasi data kemiskinan. Ironisnya, dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025, Dinas Sosial juga mencatat belanja perjalanan dinas yang sangat besar: Rp312.250.000 untuk perjalanan dalam kota, dan Rp799.920.000 untuk perjalanan dinas luar kota, sehingga total mencapai Rp.1.112.170.000. Akibatnya, pagu anggaran Dinas Sosial yang semula Rp14.190.880.000 membengkak menjadi Rp14.754.182.500

“Ini patut dipertanyakan. Kenapa verifikasi data kemiskinan butuh tambahan setengah miliar, padahal anggaran perjalanan dinas mereka sudah sangat besar?” kritik Sumarsen.

Ada juga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi yang semulanya dianggarkan senilai Rp. 17.500.000.00 untuk belanja tagihan listrik, ditambah lagi senilai Rp. 3.600.000.000 untuk bayar tagihan listrik selama dua bulan. Fantastis bukan?

Baca juga:  Anggota DPR RI Edi Purwanto Soroti Potongan Layanan Ojek Online yang Merugikan Pengemudi

Memang sebelumnya Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.

Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta untuk melakukan efisiensi pada APBD TA 2025 sebagaimana pada poin (2) yaitu pemerintah daerah harus membatasi   belanja kegiatan   yang    bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar / focus  group  discussion.

Kemudian, mengurangi   belanja perjalanan dinas  sebesar 50% (lima puluh persen) untuk seluruh perangkat  daerah. Kemudian, memmbatasi  belanja honorarium  melalui  pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional dan mengurangi belanja  yang  bersifat pendukung  dan  tidak memiliki  output  yang  terukur.

Pasca efisiensi, pada poin (4) SE tersebut, pemerintah daerah diperbolehkan untuk merealokasikan hasil efisiensi belanja ke sektor-sektor prioritas seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, dan proritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga:  Bukan Omon-Omon, Program Kampung Bahagia Walikota Maulana Terus Tunjukkan Hasil Nyata

Namun, dalam praktiknya, belanja justru membengkak di sektor yang tidak termasuk prioritas nasional.

Diketahui, total APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 naik dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang hanya sebesar  Rp1.891.724.471.000, yang terdiri dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp558.779.746.000 (naik 2,24% dari tahun 2024)
  • Pendapatan Transfer: Rp1.332.944.725.000 (naik Rp15,7 miliar dari 2024)

Yang jadi masalah adalah, Sumarsen Purba mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi tidak dilibatkan dalam penambahan alokasi anggaran ini.

“Penambahan anggaran ini kurang melibatkan peran Banggar DPRD. Pemkot Jambi terkesan diam-diam dalam proses penambahan ini. Oleh karena itu, kami akan menggelar rapat khusus untuk membahas persoalan ini pada Selasa, 10 Juni 2025 mendatang,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Sumarsen mengungkapkan efisiensi ini sangat berdampak pada masyarakat.

“Jangan sampai hasil efisiensi ini diperuntukkan untuk hal-hal yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat TanyaFakta.co mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Sekda Kota Jambi, Ridwan, Ia memilih bungkam. (Aas)