Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi memberikan alternatif bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.
Bagi pedagang yang sebelumnya memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan kembali menempati tempat usaha masing-masing. Sementara itu, bagi pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas bebas sewa selama enam bulan.
Untuk mengikuti program relokasi ini, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke Sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi (PT Eraguna Bumi Nusa). Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui petugas di lokasi, dengan menghubungi narahubung atas nama Ipul (HRD EBN) di nomor 0836 677 658.
Pemerintah Kota Jambi berharap, melalui penataan ini, wajah kota akan semakin tertib dan fungsional, sekaligus tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku usaha mikro.
Penertiban ini bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi menuju kota yang lebih teratur, manusiawi, dan berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan