TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Hari ini, Minggu, (8/6/2025), menjadi batas akhir bagi pedagang kaki lima (PKL) tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen menata ulang kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Langkah penertiban ini berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Jambi yang mengatur tentang ketertiban umum, penataan dan pemberdayaan PKL, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.0
Lapak-lapak tanpa izin yang berdiri di jalur kiri dan kanan jalan dinilai telah mengganggu ketertiban ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas.
Melalui maklumat resmi, Pemerintah Kota Jambi meminta seluruh pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi secara sukarela. Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk membongkar sendiri lapak atau kios yang didirikan.
Jika imbauan ini tidak diindahkan hingga tanggal 10 Juni 2025, maka tim gabungan dari unsur pemerintah akan melakukan pembongkaran secara paksa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi memberikan alternatif bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan.
Bagi pedagang yang sebelumnya memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar, dipersilakan kembali menempati tempat usaha masing-masing. Sementara itu, bagi pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas bebas sewa selama enam bulan.
Untuk mengikuti program relokasi ini, para pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke Sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi (PT Eraguna Bumi Nusa). Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui petugas di lokasi, dengan menghubungi narahubung atas nama Ipul (HRD EBN) di nomor 0836 677 658.
Pemerintah Kota Jambi berharap, melalui penataan ini, wajah kota akan semakin tertib dan fungsional, sekaligus tetap berpihak pada keberlangsungan ekonomi pelaku usaha mikro.
Penertiban ini bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi menuju kota yang lebih teratur, manusiawi, dan berkelanjutan. (*)
Tinggalkan Balasan