Ia berharap kawasan tersebut dapat menjadi pusat ekonomi baru di Jambi Selatan dan Jambi Timur.

“Mulai dari Pasar Talang Banjar sampai Payo Selincah, daerah tersebut akan menjadi pusat ekonomi baru untuk Jambi Selatan dan Jambi Timur yang menyenangkan bagi masyarakat maupun anak-anak muda,” ujarnya.

Namun, Wali Kota Maulana mengakui proses relokasi tidak mudah dan berpotensi menimbulkan gesekan. Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari aparat keamanan serta kerja sama dari masyarakat dan pedagang.

“Gesekan itu pasti akan ada ketika proses pemindahan, harapannya masyarakat juga kolaboratif supaya persoalan bahu jalan, drainase ini dapat kita tuntaskan demi Kota Jambi Bahagia,” pungkasnya.

Sesuai maklumat resmi Pemkot Jambi, Minggu, (8/6/2025) kemarin menjadi batas akhir bagi PKL tanpa izin di sepanjang Jalan Pakubowono, Jalan Orang Kayo Pingai, dan Jalan Sentot Alibasya, Kecamatan Jambi Timur, untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka.

Baca juga:  Seolah Tak Peduli, Anggota DPRD Provinsi Jambi Edminuddin Malah Asik Karaoke Usai Unjuk Rasa Mahasiswa

Jika hingga tanggal 10 Juni 2025 masih ada lapak yang berdiri, Pemkot akan melakukan pembongkaran paksa melalui tim gabungan dari unsur pemerintah.

Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Kebijakan ini didasarkan pada beberapa Peraturan Daerah yang mengatur ketertiban umum, penataan PKL, serta pengelolaan lalu lintas dan ruang jalan.

Keberadaan lapak tanpa izin di sisi kiri dan kanan jalan dinilai mengganggu ruang publik, mengurangi fungsi jalan, serta membahayakan keselamatan lalu lintas.

Sebagai solusi, Pemkot Jambi menyiapkan dua lokasi relokasi bagi para PKL:

  • Pedagang yang sudah memiliki kios di Pasar Induk Talang Banjar dapat kembali menempati lapak masing-masing.

  • Pedagang yang belum memiliki tempat usaha akan direlokasi ke Pasar Induk Angso Duo, dengan fasilitas gratis sewa kios selama enam bulan.

Baca juga:  Pemerintah Kota Jambi Gelar Pisah Sambut Pj Wali Kota Sri Purwaningsih dan Sambut Wali Kota Maulana serta Wakil Wali Kota Diza

Untuk mengikuti program relokasi, pedagang cukup membawa fotokopi KTP dan mendaftar ke sekretariat Pengelola Pasar Angso Duo Jambi. Informasi juga dapat diperoleh melalui petugas di lapangan, salah satunya Ipul (HRD EBN) di nomor 0836 6776 58.

Meski tegas, penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif dan solutif. Pemkot Jambi menegaskan bahwa penataan bukan sekadar pengosongan ruang, melainkan bagian dari transformasi kota menuju lingkungan yang lebih tertib, manusiawi, dan berkelanjutan. (Aas)