Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi dan mengawasi seluruh izin PPKH di Raja Ampat. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan bahwa terdapat dua PPKH yang diterbitkan masing-masing pada 2020 dan 2022 berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.
“Untuk PPKH yang baru, telah dihentikan. Sementara PPKH lama saat ini dalam proses evaluasi dan pengawasan ketat,” jelas Ade.
Dirjen Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dengan menggunakan tiga instrumen utama, yaitu administratif, pidana, dan perdata.
“Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Dwi mengapresiasi peran serta masyarakat dan kontrol publik dalam menjaga sumber daya alam serta kelestarian hutan Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.
Tinggalkan Balasan