TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait maraknya isu lingkungan di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap dua perusahaan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel (PT GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan, dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis dikutip dari Warta Ekonomi.co.id pada Senin (9/6/2025).

Baca juga:  Pencurian Bendera Merah Putih, Wiranto B. Manalu Laporkan Kepala Security PT Agrowiyana ke Polres Tanjab Barat

Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hasil puldasi mengindikasikan terdapat tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Raja Ampat, yaitu PT GN, PT KSM, dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Dari ketiganya, hanya PT GN dan PT KSM yang memiliki izin PPKH. Sementara PT MRP belum mengantongi izin PPKH dan saat ini masih berada pada tahap eksplorasi.

Berdasarkan temuan tersebut, pengawasan terhadap PT GN dan PT KSM dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, maka akan direkomendasikan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.

Baca juga:  Provinsi Jambi Jadi Percontohan Penanggulangan Karhutla di Indonesia

Adapun terhadap PT MRP, Ditjen Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Pihak perusahaan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi dan mengawasi seluruh izin PPKH di Raja Ampat. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyampaikan bahwa terdapat dua PPKH yang diterbitkan masing-masing pada 2020 dan 2022 berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“Untuk PPKH yang baru, telah dihentikan. Sementara PPKH lama saat ini dalam proses evaluasi dan pengawasan ketat,” jelas Ade.

Baca juga:  Gelar Aksi Terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Anak Perusahaannya, PT. Asian Agri Bungkam

Dirjen Dwi menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dengan menggunakan tiga instrumen utama, yaitu administratif, pidana, dan perdata.

“Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dwi mengapresiasi peran serta masyarakat dan kontrol publik dalam menjaga sumber daya alam serta kelestarian hutan Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati dengan nilai konservasi tinggi.