TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk meninjau langsung kawasan tambang di Raja Ampat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/6/2025).

Peninjauan tersebut merupakan langkah proaktif pemerintah sekaligus bentuk respons terhadap masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri informasi yang beredar.

Baca juga:  Presiden Macron Disambut Resmi Presiden Prabowo dalam Upacara Kenegaraan di Istana Merdeka

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah juga mendengar langsung aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat guna memperoleh informasi yang komprehensif.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara itu, IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel, yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

Baca juga:  Presiden Prabowo Panggil Jajaran BP Batam, Bahas Percepatan Investasi dan Penyesuaian Kebijakan Strategis

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” jelas Bahlil.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan izin akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” imbuhnya.

(BPMI Setpres)