Ia menegaskan bahwa pelibatan BUMN dalam Monev tahun ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut, Komisi Informasi diberi mandat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tahunan terhadap implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
“Dengan Monev ini, kami ingin melihat sejauh mana kepatuhan dan implementasi UU KIP oleh badan publik di Jambi,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KI Provinsi Jambi, Almunawar, serta dua anggota Komisioner lainnya: Siti Masnidar dan Zamharir. (*)
Halaman


Tinggalkan Balasan