TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis pagi (12/6/2025), yang bertempat di Aula Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brinda) Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi vertikal tingkat provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi, sekaligus memberikan penjelasan teknis terkait pengisian kuesioner Monev Tahun 2025.
“Pada hari ini, kami kembali melakukan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Jambi. Adapun peserta kegiatan terdiri dari 35 instansi vertikal tingkat provinsi, 22 BUMN, serta 10 BUMD (Perumda Air Minum) dari kabupaten/kota,”jelas Ahmad Taufiq Helmi.
Ia menegaskan bahwa pelibatan BUMN dalam Monev tahun ini merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam regulasi tersebut, Komisi Informasi diberi mandat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tahunan terhadap implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
“Dengan Monev ini, kami ingin melihat sejauh mana kepatuhan dan implementasi UU KIP oleh badan publik di Jambi,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KI Provinsi Jambi, Almunawar, serta dua anggota Komisioner lainnya: Siti Masnidar dan Zamharir. (*)


Tinggalkan Balasan