Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini menuai respons beragam dari pemerintah daerah masing-masing. Konflik perebutan wilayah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merujuk pada hasil survei dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar klaimnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal (Kemendagri) Zakaria Ali lmenjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.
Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” pungkas Safrizal beberapa waktu lalu. (*)
Tinggalkan Balasan