TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Dasco, Presiden Prabowo sebagai kepala negara memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala negara akan segera menentukan langkah terbaik guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (15/6/2025) siang.
Lebih lanjut, Dasco menyebut Presiden menargetkan keputusan terkait kepemilikan empat pulau itu akan ditetapkan dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” imbuh Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan yang ditandatangani pada 25 April 2025 itu menyebut bahwa empat pulau yang sebelumnya diklaim milik Aceh kini masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Keputusan ini menuai respons beragam dari pemerintah daerah masing-masing. Konflik perebutan wilayah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki bukti historis atas keempat pulau tersebut, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merujuk pada hasil survei dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar klaimnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal (Kemendagri) Zakaria Ali lmenjelaskan kisruh empat pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemerintah Provinsi Aceh pada 2009 silam.
Safrizal menyebut pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” pungkas Safrizal beberapa waktu lalu. (*)
Tinggalkan Balasan