Situasi ini memicu kecurigaan publik, terutama terkait sosok “YL” yang disebut-sebut berada di balik Restoran Gudhas. GBRK mempertanyakan mengapa pelanggaran oleh pelaku usaha besar seolah diabaikan, sementara pedagang kecil dan rakyat biasa yang melanggar aturan langsung digusur tanpa ampun. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tanya GBRK.

GBRK menilai sikap diam dan pembiaran ini sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di PUPR, praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, indikasi kuat maladministrasi dan konflik kepentingan, serta ancaman terhadap integritas tata kota dan hak masyarakat atas lingkungan tertib dan adil.

Oleh karena itu, dalam aksi besok, GBRK akan menuntut:

  1. Wali Kota Jambi segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR serta seluruh pejabat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.
  2. Segera lakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Restoran Gudhas sesuai Perda dan Perwal yang berlaku.
  3. Usut tuntas dugaan adanya aktor pelindung (YL) di balik pembiaran ini yang berpotensi melanggar prinsip pemerintahan yang bersih.
  4. Hentikan praktik diskriminatif dan tebang pilih dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi.
  5. Libatkan lembaga independen seperti Ombudsman dan aparat penegak hukum (Polda Jambi) untuk mengusut tuntas kasus ini. (*)
Baca juga:  Polda Jambi Ungkap Dugaan Korupsi Disdik Provinsi Jambi 21,89 M, PPK Diamankan