TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Gerakan Rakyat Bersatu (GBRK), sebuah aliansi rakyat lintas elemen, menyatakan akan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Jambi pada Rabu, (18/6/ 2025) besok.
Aksi ini merupakan bentuk desakan GBRK kepada pemerintah kota untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi terkait tata ruang yang diduga dilakukan oleh Restoran Gudhas di Jl. H. Adam Malik No.191, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.
GBRK menyoroti mandeknya penanganan kasus ini oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Menurut GBRK, pelanggaran Restoran Gudhas telah dilaporkan sejak Januari 2025 melalui audiensi resmi, lengkap dengan bukti visual. Saat itu, PUPR disebut-sebut berkomitmen untuk menindak tegas, bahkan hingga pembongkaran bangunan paling lambat Februari 2025.
“Namun, sampai hari ini, tidak ada satu pun tindakan nyata yang dilakukan oleh PUPR Kota Jambi,” ujar perwakilan GBRK dalam siaran persnya. Bahkan, setelah aksi lanjutan dan audiensi oleh Koalisi Arah Negeri (10 Maret 2025) dan DPD GRIB Jaya (12 Maret 2025), PUPR hanya menyampaikan telah mengirimkan surat peringatan secara bertahap, tanpa adanya transparansi dan eksekusi.
Situasi ini memicu kecurigaan publik, terutama terkait sosok “YL” yang disebut-sebut berada di balik Restoran Gudhas. GBRK mempertanyakan mengapa pelanggaran oleh pelaku usaha besar seolah diabaikan, sementara pedagang kecil dan rakyat biasa yang melanggar aturan langsung digusur tanpa ampun. “Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” tanya GBRK.
GBRK menilai sikap diam dan pembiaran ini sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di PUPR, praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, indikasi kuat maladministrasi dan konflik kepentingan, serta ancaman terhadap integritas tata kota dan hak masyarakat atas lingkungan tertib dan adil.
Oleh karena itu, dalam aksi besok, GBRK akan menuntut:
- Wali Kota Jambi segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR serta seluruh pejabat yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.
- Segera lakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran Restoran Gudhas sesuai Perda dan Perwal yang berlaku.
- Usut tuntas dugaan adanya aktor pelindung (YL) di balik pembiaran ini yang berpotensi melanggar prinsip pemerintahan yang bersih.
- Hentikan praktik diskriminatif dan tebang pilih dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Jambi.
- Libatkan lembaga independen seperti Ombudsman dan aparat penegak hukum (Polda Jambi) untuk mengusut tuntas kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan