TANYAFAKTA.CO, JAKARTA –  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur, pada Selasa, (17/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat resmi di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca juga:  BEM UI Gelar Aksi “Indonesia Gelap” di Istana Negara, Ini Tuntutannya

Dalam sesi video conference, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melaporkan bahwa keputusan ini merujuk pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut secara sah berada dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Jadi kami telah membicarakan soal 4 pulau dan alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, kita ketemu dokumen lama Keputusan Mendagri tentang kesepakatan dua gubernur yang pada waktu itu ditandatangani oleh Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatra Utara, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh, Pak,” terang Dasco.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menyambut baik kesepakatan yang dicapai oleh kedua provinsi.

Baca juga:  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Membangun Indonesia Menuju Negara Maju di World Governments Summit 2025