Sementara itu, di tingkat daerah, Pemerintah Kota Jambi juga menyatakan komitmen yang sama. Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menuturkan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan diharapkan menjadi instrumen pembangunan ekonomi lokal, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan efisiensi belanja publik.

“Kami melihat koperasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi di setiap kelurahan. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi secara menyeluruh,” ujar Diza.

Terkait biaya legalisasi koperasi yang membutuhkan dana sekitar Rp2,5 juta untuk proses melalui notaris, Pemerintah Kota Jambi memastikan akan menganggarkan pembiayaan tersebut melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)

Baca juga:  Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Gubernur Al Haris Soroti Judol di Lingkungan ASN