TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Upaya percepatan pembentukan badan hukum koperasi di tingkat kelurahan terus digencarkan oleh pemerintah. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu (18/6), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Pemerintah Kota Jambi membahas langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih yang merupakan bagian dari program nasional.
Perwakilan Kemenkumham, Kortini, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh legalisasi koperasi Merah Putih di daerah, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden untuk membentuk 80 ribu koperasi kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Ia menekankan bahwa koperasi berbasis gotong royong ini merupakan strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk mempermudah proses terbentuknya Koperasi Merah Putih, agar potensi gotong royong masyarakat dapat dikonversi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,” ujar Kortini.
Sementara itu, di tingkat daerah, Pemerintah Kota Jambi juga menyatakan komitmen yang sama. Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menuturkan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan diharapkan menjadi instrumen pembangunan ekonomi lokal, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan efisiensi belanja publik.
“Kami melihat koperasi ini sebagai langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi di setiap kelurahan. Tujuannya jelas, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi secara menyeluruh,” ujar Diza.
Terkait biaya legalisasi koperasi yang membutuhkan dana sekitar Rp2,5 juta untuk proses melalui notaris, Pemerintah Kota Jambi memastikan akan menganggarkan pembiayaan tersebut melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*)


Tinggalkan Balasan