Kepada pihak Termohon, Majelis juga mendalami prosedur layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Indonesia, termasuk kejelasan mandat dari Gubernur BI kepada para penerima kuasa, apakah berupa kuasa penuh atau kuasa substitusi.

Dalam sidang tersebut, Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan terdiri dari informasi terbuka dan dikecualikan, serta diakui berada dalam penguasaan Termohon.

Berdasarkan hal itu, Majelis menawarkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Tawaran tersebut disambut baik oleh kedua belah pihak, yang sepakat menjadikan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Sidang kemudian diskors untuk memberi waktu pelaksanaan mediasi.

Menariknya, Bank Indonesia Pusat secara khusus mengirimkan 10 penerima kuasa untuk menangani perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang hadir langsung dalam sidang, sementara dua lainnya berasal dari BI Perwakilan Jambi.

Baca juga:  Temui Walikota Jambi, GMNI Apresiasi Gerak Cepat Maulana Tangani Banjir Hingga Hidupkan UMKM

Kehadiran tersebut menunjukkan perhatian dan keseriusan BI dalam menangani sengketa informasi publik secara formal dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)