TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon, media online ChanelBerita24.com, dan Termohon, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi, pada Rabu (18/6/2025). Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dengan agenda pemeriksaan awal.

Permohonan informasi yang disengketakan oleh ChanelBerita24.com berkaitan dengan data penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Bank Indonesia tahun 2023–2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir.

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan awal mencakup empat aspek utama.

“Yakni legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta tenggat waktu pengajuan permohonan informasi,”ujar Helmi.

Baca juga:  DPD IKAL Lemhannas Jambi 2025–2030 Resmi Dilantik, Usman Ermulan Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Setelah memeriksa legal standing kedua belah pihak, Majelis membacakan ringkasan permohonan, menanyakan tujuan permintaan informasi kepada Pemohon, dan memastikan apakah proses permintaan informasi telah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kepada pihak Termohon, Majelis juga mendalami prosedur layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Indonesia, termasuk kejelasan mandat dari Gubernur BI kepada para penerima kuasa, apakah berupa kuasa penuh atau kuasa substitusi.

Dalam sidang tersebut, Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan terdiri dari informasi terbuka dan dikecualikan, serta diakui berada dalam penguasaan Termohon.

Berdasarkan hal itu, Majelis menawarkan penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Tawaran tersebut disambut baik oleh kedua belah pihak, yang sepakat menjadikan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Sidang kemudian diskors untuk memberi waktu pelaksanaan mediasi.

Baca juga:  Walikota Jambi Terpilih Maulana Beri Tausyiah Peringatan Isra Miraj 1446 H GOW Kota Jambi

Menariknya, Bank Indonesia Pusat secara khusus mengirimkan 10 penerima kuasa untuk menangani perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang hadir langsung dalam sidang, sementara dua lainnya berasal dari BI Perwakilan Jambi.

Kehadiran tersebut menunjukkan perhatian dan keseriusan BI dalam menangani sengketa informasi publik secara formal dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)