Pertemuan ini dipimpin Ketua Tim Kunkerses Komisi XII, Bambang Patijaya, dan dihadiri 18 anggota DPR RI, termasuk tiga wakil dari Dapil Jambi yakni Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Selain itu, turut hadir pula perusahaan yang diundang langsung oleh Kementerian ESDM, yakni PT Kurnia Alam Investama, PT Batu Hitam Jaya, PT Minimex Internasional, PT Sarolangun Bara Prima, PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Karya Bumi Baratama, serta PT Surya Global Makmur, yang digelar di di Ballroom Swissbell Hotel Jambi, Jumat (20/6/2025).
Dikesempatan itu, Cek Endra menegaskan bahwa DPR RI tidak akan tinggal diam. “Ini bukan lagi soal teguran, ini sudah masuk kategori pidana lingkungan! Jika tidak ada itikad baik dan langkah konkret dalam ke depan, kami akan bawa ke Senayan” tegasnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan.
Kemarahan Cek Endra diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan untuk segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap lingkungan serta masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan