Empat prinsip utama yang menjadi landasan Program Kampung Bahagia adalah transparansi, partisipatif, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Pemerintah Kota Jambi juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 18 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan program.

Sebanyak 67 RT ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan Program Kampung Bahagia, sebagai langkah awal implementasi model pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.

Wako Maulana menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan aktif warga. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 25 Tahun 2004, serta misi keempat dalam RPJMD Kota Jambi 2025–2029 yaitu: “Penguatan Ketertiban dan Ketentraman Lingkungan serta Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan.”

Baca juga:  Wagub Sani Dampingi Mendikdasmen Abdul Mu’ti Resmikan BLUD SMK dan Serahkan CSR untuk SLB di Provinsi Jambi

“Kita berharap Program Kampung Bahagia berjalan lancar, membawa keberkahan dan ridho dari Allah SWT,” pungkas Walikota Maulana. (*)