“Ketika ada wartawan yang datang ke sekolah menanyakan tentang penggunaan sumbangan komite kepada Ibu Kepsek, disuruh menghadapi dan jangan sembunyi di bawah meja,” terang Yudi Irawan, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rimbo Bujang.

Sesuai regulasi, dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan hingga maksimal 50% dari total anggaran. Dalam aplikasi ARKAS, penggunaan dana ini telah diatur dan terdata dengan jelas, termasuk untuk gaji guru honor, penjaga sekolah, petugas kebersihan, hingga tukang kebun.

Artinya, tidak diperkenankan lagi menggunakan dana sumbangan komite untuk membayar kebutuhan yang sudah dicakup dalam alokasi dana BOS. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Pasal 26 ayat (4) dan hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Tebo.

Baca juga:  Sukses Laksanakan Simposium dan KTD, GmnI Jambi Persiapkan Kader Membumikan Marhaenisme di Provinsi Jambi

Lebih jauh, pada 14 Desember 2022, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan. Larangan ini mencakup pungutan untuk dana OSIS, pramuka, ekstrakurikuler, hingga dana komite.

Menyikapi kondisi ini, sejumlah pihak meminta agar Gubernur Jambi, Drs. H. Al Haris, S.Sos., M.H., segera mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan pungli di SMKN 2 Tebo.

“Harapan kami kepada Gubernur Jambi, Drs. H. Al Haris, S.Sos., M.H., agar segera melakukan evaluasi dan menindak tegas secara hukum yang berlaku, kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Tebo, Evi Novalia, dengan dugaan pungli berkedok sumbangan komite yang sangat fantastis jumlahnya yaitu Rp38.530.000 yang harus disetor per bulannya dari uang komite,” tegas sumber. (*)

Baca juga:  Pengurus BEM STIE Jambi Periode 2025–2026 Resmi Dilantik, Waka STIE : Mahasiswa Adalah Kaum Pergerakan