TANYAFAKTA.CO, TEBO – SMKN 2 Kabupaten Tebo yang berlokasi di Kecamatan Rimbo Bujang tercatat sebagai sekolah dengan jumlah siswa terbanyak berdasarkan data Dapodik, yakni sebanyak 1.054 siswa dari berbagai jurusan.
Untuk mendukung operasional dan mutu pendidikan di sekolah tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.781.260.000 pada Tahun Ajaran 2024. Dana ini dimaksudkan untuk menanggung kebutuhan pembiayaan satuan pendidikan, termasuk gaji guru honorer serta operasional lainnya.
Namun, di tengah besarnya dana BOS yang dikucurkan, muncul dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Tebo dengan dalih sumbangan komite. Kepala sekolah, Evi Novalia, diduga memberlakukan pungutan kepada orang tua siswa dengan alasan kekurangan dana BOS dan kebutuhan operasional tambahan, termasuk gaji guru honor dan kegiatan lainnya.
Modus dugaan pungli ini diduga dilakukan melalui rapat komite bersama wali murid, sebagai upaya untuk menghindari jeratan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar.
“Kok masih ada pembiayaan pendidikan yang dipungut dari orang tua walimurid di SMK Negeri 2 ini melalui sumbangan komite. Sedangkan pembiayaan satuan pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana BOS yang sangat besar,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya dikutip dari BritaAktualNews.com.
Diketahui, besaran sumbangan komite yang ditarik adalah Rp60.000 per siswa. Jika dikalikan jumlah siswa aktif, dana yang dihimpun dari sumbangan komite ini mencapai sekitar Rp38.530.000 setiap bulan, yang diduga disetorkan langsung kepada Kepala Sekolah Evi Novalia.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Ketua Komite SMKN 2 Tebo, Yudi Irawan, saat dikonfirmasi awak media di depan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu, juga menanggapi polemik tersebut.
“Ketika ada wartawan yang datang ke sekolah menanyakan tentang penggunaan sumbangan komite kepada Ibu Kepsek, disuruh menghadapi dan jangan sembunyi di bawah meja,” terang Yudi Irawan, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Rimbo Bujang.
Sesuai regulasi, dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan hingga maksimal 50% dari total anggaran. Dalam aplikasi ARKAS, penggunaan dana ini telah diatur dan terdata dengan jelas, termasuk untuk gaji guru honor, penjaga sekolah, petugas kebersihan, hingga tukang kebun.
Artinya, tidak diperkenankan lagi menggunakan dana sumbangan komite untuk membayar kebutuhan yang sudah dicakup dalam alokasi dana BOS. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Pasal 26 ayat (4) dan hasil pengawasan Kejaksaan Negeri Tebo.
Lebih jauh, pada 14 Desember 2022, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor S.3478/DISDIK3.1/XII/2022 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan. Larangan ini mencakup pungutan untuk dana OSIS, pramuka, ekstrakurikuler, hingga dana komite.
Menyikapi kondisi ini, sejumlah pihak meminta agar Gubernur Jambi, Drs. H. Al Haris, S.Sos., M.H., segera mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan pungli di SMKN 2 Tebo.
“Harapan kami kepada Gubernur Jambi, Drs. H. Al Haris, S.Sos., M.H., agar segera melakukan evaluasi dan menindak tegas secara hukum yang berlaku, kepada Kepala Sekolah SMKN 2 Tebo, Evi Novalia, dengan dugaan pungli berkedok sumbangan komite yang sangat fantastis jumlahnya yaitu Rp38.530.000 yang harus disetor per bulannya dari uang komite,” tegas sumber. (*)


Tinggalkan Balasan