3. Hentikan Penyidikan Warga Puding: Menolak pemeriksaan terhadap tujuh warga Desa Puding yang sebelumnya terlibat bentrok dengan warga Pulau Mentaro, karena telah ada berita acara perdamaian disaksikan Pemkab Muaro Jambi.
4. Tindak Laporan Dugaan Mafia Tanah: Meminta Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa Puding.
5. Tangkap Kepala Desa Pulau Mentaro: Mendesak agar Kepala Desa Pulau Mentaro segera diperiksa dan diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.
Warga juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada tataran administratif. Bila terbukti ada persekongkolan dalam penerbitan sertifikat ilegal, penegak hukum diminta menerapkan pasal pemberatan terhadap pelaku.
“Kasus ini jadi tamparan keras bagi integritas pejabat desa. Jika tak segera ditindak, bukan tak mungkin praktik serupa menjalar ke desa-desa lain,” tegas salah seorang warga.
Kini, masyarakat Desa Puding menanti langkah tegas aparat hukum. Mereka bertanya: Akankah hukum berdiri di sisi rakyat? Ataukah tunduk pada mafia tanah berseragam jabatan?
Adapun hasil aksi unjuk rasa tersebut adalah :
1. Bahwa untuk proses penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/332/XI/2024/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 11 November 2024 akan dimaksimalkan dalam upaya perdamaiannya antara warga Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro difasilitasi oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 14 November 2024.
2. Pihak Penyidik akan mengambil semua dokumen perdamaian, ganti rugi dan lain-lain yang berhubungan dengan perdamaian antara Desa Puding dengan Desa Pulau Mentaro.
3. Setelah ditemukan dokumen tersebut maka penyidik akan mengupayakan langkah penyelesaian (penghentian perkara) dengan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021.
4. Bahwa penyidik akan memproses segera laporan warga Desa Puding tentang dugaan Tindak Pidana mafia tanah yang ditangani di Ditreskrimum Polda Jambi. (*)


Tinggalkan Balasan