TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ratusan warga Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, mendatangi Markas Polda Jambi pada Senin (30/06/2025). Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan Kepala Desa Pulau Mentaro (Pulmen), yang disebut-sebut telah merampas hak atas lahan warga.

Massa menilai, tindakan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa Pulau Mentaro telah merugikan masyarakat Desa Puding. Pasalnya, tanah yang dikuasai warga sejak lama dan telah memiliki bukti kepemilikan berupa sporadik sejak 2012, kini justru diterbitkan sertifikat atas nama warga Pulau Mentaro.

“Mereka meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena banyak lahan dan mata pencarian warga yang hilang akibat tindakan oknum tersebut,” ujar salah satu warga.

Koordinator aksi, Njah Dodih, menjelaskan bahwa konflik bermula dari sengketa batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro. Konflik ini dipicu ketidakjelasan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2018, khususnya mengenai batas administratif desa.

Baca juga:  Kapolda Jambi Dorong Guru BK Jadi Mitra Strategis Polri Bentuk Karakter Siswa di Era Digital

Menurut Njah, wilayah Verifikasi Teknis (Vertek) yang selama ini dikelola Koperasi Bina Bersama bersama warga Desa Puding, justru terpotong oleh batas peta administratif dalam Perbup tersebut. Akibatnya, muncul sertifikat tanah atas nama warga Pulau Mentaro seperti Irda Mayasari dan Masril di atas tanah yang sebelumnya telah dimiliki dan dikelola warga Desa Puding.

“Berdasarkan peta dalam Perbup itu, tanah kami terbelah. Sertifikat baru muncul tanpa konfirmasi atau sosialisasi ke warga kami,” jelas Njah Dodih.

Untuk memastikan kebenaran di lapangan, pendamping dari Perkumpulan Hijau melakukan pemetaan ulang. Hasil pemetaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara peta Perbup dan kondisi faktual serta historis kepemilikan tanah.

“Dampak dari penggunaan peta yang belum final ini sangat serius. Lahan produktif yang telah ditanami sawit kini terancam. Warga merasa terkucilkan dari proses pengambilan keputusan,” ungkap Njah, yang juga staf advokasi Perkumpulan Hijau.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen: Mendesak penindakan terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengklaim tanah warga.

Baca juga:  Kapolda Jambi Lakukan Groundbreaking Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG

2. Perlindungan Hak Warga: Mengajak masyarakat tetap bersatu memperjuangkan hak atas tanah.

3. Hentikan Penyidikan Warga Puding: Menolak pemeriksaan terhadap tujuh warga Desa Puding yang sebelumnya terlibat bentrok dengan warga Pulau Mentaro, karena telah ada berita acara perdamaian disaksikan Pemkab Muaro Jambi.

4. Tindak Laporan Dugaan Mafia Tanah: Meminta Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa Puding.

5. Tangkap Kepala Desa Pulau Mentaro: Mendesak agar Kepala Desa Pulau Mentaro segera diperiksa dan diproses hukum atas dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.

Warga juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada tataran administratif. Bila terbukti ada persekongkolan dalam penerbitan sertifikat ilegal, penegak hukum diminta menerapkan pasal pemberatan terhadap pelaku.

“Kasus ini jadi tamparan keras bagi integritas pejabat desa. Jika tak segera ditindak, bukan tak mungkin praktik serupa menjalar ke desa-desa lain,” tegas salah seorang warga.

Baca juga:  Ditbinmas Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Kini, masyarakat Desa Puding menanti langkah tegas aparat hukum. Mereka bertanya: Akankah hukum berdiri di sisi rakyat? Ataukah tunduk pada mafia tanah berseragam jabatan?

Adapun hasil aksi unjuk rasa tersebut adalah :

1. Bahwa untuk proses penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/332/XI/2024/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 11 November 2024 akan dimaksimalkan dalam upaya perdamaiannya antara warga Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro difasilitasi oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi, tanggal 14 November 2024.

2. Pihak Penyidik akan mengambil semua dokumen perdamaian, ganti rugi dan lain-lain yang berhubungan dengan perdamaian antara Desa Puding dengan Desa Pulau Mentaro.

3. Setelah ditemukan dokumen tersebut maka penyidik akan mengupayakan langkah penyelesaian (penghentian perkara) dengan restorative justice sesuai Perpol Nomor 8 tahun 2021.

4. Bahwa penyidik akan memproses segera laporan warga Desa Puding tentang dugaan Tindak Pidana mafia tanah yang ditangani di Ditreskrimum Polda Jambi. (*)