Empat kriteria itu adalah: pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; kedua, kecukupan pengungkapan; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan keempat, efektivitas sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawaban keuangan dan aset daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 secara ringkas.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,46 triliun atau 97,69 persen dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp1,49 triliun. Sementara itu, realisasi belanja tahun 2024 mencapai Rp1,45 triliun atau 92,60 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,57 triliun. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp4,50 miliar.

Baca juga:  Pemkab Sarolangun Ajukan Reformasi Perangkat Daerah dan Pembangunan Lewat Empat Ranperda

Target pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan dan ditetapkan melalui perubahan APBD 2024, sebesar Rp77,19 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, target tersebut terealisasi sepenuhnya atau 100 persen.

Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) hingga akhir tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp81,69 miliar.(*)