TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Bupati Merangin menyampaikan pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Merangin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna pertama DPRD Merangin masa persidangan ketiga bagian kedua tahun sidang 2025, Selasa (1/7/2025).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Merangin tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, M. Rivaldi. Turut hadir 26 anggota dewan serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Merangin.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga:  Bupati Merangin Raih Penghargaan Kepala Daerah Paling Komitmen Turunkan Stunting

Menurut Bupati, Ranperda itu merupakan muara dari seluruh siklus pengelolaan keuangan dan aset daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, proses akuntansi, penyusunan laporan keuangan SKPD, hingga konsolidasi menjadi laporan keuangan pemerintah daerah untuk kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas IKPD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 telah kita terima. Alhamdulillah, Pemkab Merangin kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, untuk yang ke-sembilan kalinya,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, opini tersebut merupakan pernyataan profesional tingkat tertinggi dari BPK-RI dalam menilai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam IKPD. Penilaian tersebut berdasarkan empat kriteria utama.

Baca juga:  Provinsi Jambi Raih WTP ke-13, DPRD dan BPK Serahkan LHP LKPD 2024 dalam Rapat Paripurna

Empat kriteria itu adalah: pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; kedua, kecukupan pengungkapan; ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan keempat, efektivitas sistem pengendalian intern sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pokok-pokok pertanggungjawaban keuangan dan aset daerah Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024 secara ringkas.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,46 triliun atau 97,69 persen dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp1,49 triliun. Sementara itu, realisasi belanja tahun 2024 mencapai Rp1,45 triliun atau 92,60 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1,57 triliun. Selisih antara realisasi pendapatan dan belanja menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp4,50 miliar.

Baca juga:  Probity Audit Proyek Jambi Islamic Center : Pengamat Sebut Terindikasi Tindak Pidana Korupsi

Target pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan dan ditetapkan melalui perubahan APBD 2024, sebesar Rp77,19 miliar. Hingga akhir tahun anggaran, target tersebut terealisasi sepenuhnya atau 100 persen.

Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) hingga akhir tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp81,69 miliar.(*)