Ia berharap opini WTP ini menjadi motivasi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Terkait beberapa kelemahan yang diungkap dalam LHP BPK, Gubernur Al Haris telah menugaskan Inspektur Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi.

“Terhadap temuan, saya minta Inspektur Provinsi Jambi melakukan identifikasi terhadap temuan yang berulang dan segera lakukan pembinaan kepada seluruh Perangkat Daerah dan menindaklanjuti secara berkala temuan tersebut. Hal ini penting agar proses penyelesaian kerugian daerah di lingkup Provinsi Jambi dapat segera terselesaikan,” tegas Al Haris.

Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. “Pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali secara berturut-turut,” kata Widhi. Ia menambahkan, BPK akan menunggu penyampaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan terhitung sejak hari penyerahan laporan.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Terpilih Sebagai Ketua ADPMET: Siap Perjuangkan Tata Kelola Migas dan Energi Terbarukan yang Berkeadilan

Acara rapat paripurna ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK secara simbolis. Selain Gubernur Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, turut hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, beserta para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.(*)