TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pencapaian ini menandai raihan WTP ke-13 secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Jambi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Provinsi Jambi Tahun 2024 dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (4/7/2025), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, hadir langsung menerima LHP tersebut bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi beserta Tim Auditor yang telah melaksanakan pemeriksaan sesuai aturan. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus memperbaiki sistem tata kelola keuangan dan laporan keuangan agar lebih baik lagi.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan untuk memberikan keyakinan terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan secara wajar, sesuai prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Untuk itu mari kita maknai hasil pemeriksaan yang dilaksanakan sebagai suatu wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris juga menekankan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. “Walaupun kami sadar bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, namun yang terpenting adalah setiap rupiah uang rakyat yang dipergunakan walaupun satu sen wajib dipertanggungjawabkan dan digunakan secara bertanggung jawab dan dikelola secara transparan, dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Ia berharap opini WTP ini menjadi motivasi dan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Terkait beberapa kelemahan yang diungkap dalam LHP BPK, Gubernur Al Haris telah menugaskan Inspektur Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Jambi.
“Terhadap temuan, saya minta Inspektur Provinsi Jambi melakukan identifikasi terhadap temuan yang berulang dan segera lakukan pembinaan kepada seluruh Perangkat Daerah dan menindaklanjuti secara berkala temuan tersebut. Hal ini penting agar proses penyelesaian kerugian daerah di lingkup Provinsi Jambi dapat segera terselesaikan,” tegas Al Haris.
Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya. “Pencapaian ini menandai keberhasilan pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kali secara berturut-turut,” kata Widhi. Ia menambahkan, BPK akan menunggu penyampaian tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari ke depan terhitung sejak hari penyerahan laporan.
Acara rapat paripurna ini juga diisi dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK secara simbolis. Selain Gubernur Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, turut hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, beserta para Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.(*)


Tinggalkan Balasan