Ia berharap kuliah umum ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menjadi ruang diskusi yang konstruktif. “Melalui kuliah umum ini, saya berharap selain menambah wawasan dan pemahaman bagi kita semua, juga sebagai media diskusi terhadap berbagai isu-isu strategis yang sedang hangat, terutama terkait transformasi pendidikan serta implikasi RUU Sisdiknas bagi pendidikan nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Prof. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dalam kuliah umumnya menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) didasari oleh usia regulasi tersebut yang telah mencapai lebih dari dua dekade.

“Sebagaimana layaknya, Undang-Undang ini akan mengalami kelambatan dalam aplikasi atau kehilangan legitimasi karena rentang waktunya terlalu panjang,” ungkap Wamen.

Baca juga:  Audiensi dengan Menkes, Gubernur Al Haris Dorong Pemerataan dan Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Ia mengungkapkan bahwa inisiatif perubahan UU Sisdiknas sudah muncul sejak 2022, termasuk dari DPR RI. Revisi ini mencakup pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi, serta profesi guru dan dosen, juga Undang-Undang tentang pesantren.

“Perubahan yang diharapkan dalam RUU Sisdiknas: pertama, metode minor atau parsial; kedua, perubahan menyeluruh; dan ketiga, penyusunan substansi baru yang belum diatur,” jelasnya.

Menurut Wamen, saat ini pemerintah tengah menyusun naskah akademik dan usulan RUU Sisdiknas. Proses tersebut memperhatikan kebutuhan daerah, termasuk pengaturan profesi guru. “RUU perlu dirubah karena mutu pendidikan belum terwujud, termasuk kualitas dan pemerataan guru,” tutupnya.