“Penggunaan wilayah perairan laut untuk berbagai kegiatan masyarakat dan pengguna usaha, baik itu perikanan, pariwisata, transportasi serta pertambangan memerlukan perencanaan tata ruang dan zonasi guna memastikan keberlanjutan lingkungan dan konflik antar kepentingan. Izin dasar dalam melakukan usaha di wilayah perairan laut berpedoman Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri KKP menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memperluas kawasan konservasi laut hingga mencapai 30 persen dari total wilayah perairan Indonesia, dengan target seluas 97,5 juta hektare pada tahun 2045.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris, seusai mengikuti acara, menyampaikan harapannya agar kendala yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan laut di Provinsi Jambi dapat segera diselesaikan.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Tol Jambi-Palembang Urat Nadi Perekonomian Jambi

“Provinsi Jambi dengan luas laut 394.946,81 hektare, sementara panjang pantai Provinsi Jambi 261,80 kilometer yang berada di daerah Tanjung Jabung Timur 230,90 kilometer dan Tanjung Jabung Barat 30,90 kilometer, dikelola secara efisien, adil, dan berkelanjutan. Semoga kendala kawasan konservasi perairan laut daerah Provinsi Jambi secepatnya dapat terselesaikan,” harapnya.(*)