Adapun Pernyataan Sikap resmi BADKO HMI Jambi adalah sebagai berikut :

1. Meminta Kemenkes RI secara transparan menolak seluruh bentuk perizinan RS Erni Medika Jambi yang tidak memenuhi standar akreditasi.

2. Meminta Gubernur Jambi menindak tegas RS Erni Medika Jambi berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Hak atas Kesehatan.

3. Meminta Wali Kota Jambi tidak mengeluarkan izin baru untuk RS Erni Medika karena bertentangan dengan UU No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 3 Tahun 2020.

4. Mendesak penutupan permanen dan penghentian seluruh aktivitas operasional RS Erni Medika Jambi.

Baca juga:  Dijanjikan dapat Lahan Sawit Dua Hektar, Warga Mendaluh Lakukan Pembakaran Lahan

5. Menyatakan mosi tidak percaya kepada Kemenkes RI atas dugaan rekomendasi terhadap LAM-KPRS dalam membantu penerbitan kembali izin RS Erni Medika yang dinilai cacat administrasi.

6. Menolak segala bentuk konspirasi perizinan RS Erni Medika dengan pihak manapun.

BADKO HMI Jambi juga menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi dengan pihak RS Erni Medika dan akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Jambi dengan tembusan ke Gubernur Jambi. (*)