TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Rumah Sakit Erni Medika di Kota Jambi menjadi sorotan tajam setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengungkap berbagai pelanggaran serius. Menyikapi hal tersebut, Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jambi menyatakan sikap tegas dan mendesak penghentian operasional permanen terhadap rumah sakit tersebut.
RS Erni Medika diketahui telah menghentikan seluruh aktivitas medisnya sejak 26 Juni 2025 setelah tidak lagi mengantongi izin operasional. Selain itu, rumah sakit ini juga belum memenuhi syarat akreditasi sebagai fasilitas kesehatan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Tim Kemenkes RI yang turun langsung melakukan sidak menemukan berbagai pelanggaran, termasuk dugaan malpraktik serta dokumen perizinan yang tidak lengkap.
“RS Erni Medika saat ini dalam proses pembinaan langsung oleh Kemenkes,” ungkap Sekretaris Umum BADKO HMI Jambi, Dauzen Ahmad.
Sejumlah temuan penting disoroti, mulai dari izin operasional yang sudah tidak berlaku hingga absennya dokumen akreditasi yang merupakan syarat mutlak pengajuan izin baru. Padahal, proses perizinan dilakukan secara daring dengan mewajibkan unggahan dokumen-dokumen pendukung. Dalam hal ini, pihak rumah sakit dinilai tidak memiliki dokumen yang layak untuk diproses lebih lanjut.
“Tidak ada satu pun bahan atau berkas yang memenuhi syarat untuk pengajuan izin baru. Proses tidak bisa dilanjutkan, sehingga RS Erni Medika seharusnya ditutup secara permanen,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes No. 3 Tahun 2020, aktivitas medis di fasilitas yang tidak berizin dianggap ilegal dan bisa dikategorikan sebagai tindakan malpraktik atau melawan hukum.
BADKO HMI Jambi juga mencurigai adanya dugaan konspirasi antara pihak RS Erni Medika dan Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), yang berada di bawah naungan Kemenkes RI. Mereka menduga ada skenario untuk memuluskan pengajuan izin baru secara tidak sah.
“Bagaimana mungkin persoalan ini dibiarkan? Secara administrasi sudah gagal total, tapi tetap dipaksakan untuk mendapatkan izin baru. Ada apa dengan Kemenkes?” tegas Dauzen.
Adapun Pernyataan Sikap resmi BADKO HMI Jambi adalah sebagai berikut :
1. Meminta Kemenkes RI secara transparan menolak seluruh bentuk perizinan RS Erni Medika Jambi yang tidak memenuhi standar akreditasi.
2. Meminta Gubernur Jambi menindak tegas RS Erni Medika Jambi berdasarkan Pasal 28B ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Hak atas Kesehatan.
3. Meminta Wali Kota Jambi tidak mengeluarkan izin baru untuk RS Erni Medika karena bertentangan dengan UU No. 44 Tahun 2009 dan Permenkes No. 3 Tahun 2020.
4. Mendesak penutupan permanen dan penghentian seluruh aktivitas operasional RS Erni Medika Jambi.
5. Menyatakan mosi tidak percaya kepada Kemenkes RI atas dugaan rekomendasi terhadap LAM-KPRS dalam membantu penerbitan kembali izin RS Erni Medika yang dinilai cacat administrasi.
6. Menolak segala bentuk konspirasi perizinan RS Erni Medika dengan pihak manapun.
BADKO HMI Jambi juga menyampaikan rencana untuk melakukan audiensi dengan pihak RS Erni Medika dan akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Jambi dengan tembusan ke Gubernur Jambi. (*)


Tinggalkan Balasan