Selain dampak lingkungan langsung, keberadaan proyek batubara yang berlokasi tidak sesuai peruntukan ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap infrastruktur vital Jambi. Peningkatan aktivitas angkutan batubara, baik melalui darat maupun sungai, berpotensi merusak Jembatan Batanghari I dan II serta ikon wisata Gentala Arasy.
Jembatan-jembatan ini, sebagai urat nadi transportasi utama di Jambi, tidak dirancang untuk menahan beban berlebih dan getaran intensif dari lalu lintas truk batubara yang melampaui kapasitas jalan. Kerusakan pada jembatan-jembatan ini akan melumpuhkan perekonomian dan mobilitas masyarakat.
Begitu pula dengan Gentala Arasy, yang merupakan simbol budaya dan pariwisata Jambi, dapat terancam keberlangsungannya akibat dampak polusi udara, kebisingan, dan potensi kerusakan struktural jika aktivitas batubara tidak terkontrol. Potensi kehancuran infrastruktur ini menjadi pertimbangan krusial yang harus diwaspadai dalam konteks perizinan dan pengawasan proyek investasi.
Dalam kasus PT. SAS, penolakan warga karena kurangnya partisipasi dan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan menyoroti potensi pelanggaran terhadap hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang lainnya. Jika pembangunan jalan angkut batubara tersebut benar-benar menimbulkan pencemaran udara, suara, dan ancaman banjir yang signifikan, maka ini adalah pelanggaran langsung terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Konflik PT. SAS di Aur Kenali adalah contoh nyata bagaimana pembangunan fasilitas batubara dapat bertentangan dengan RTRW Kota Jambi karena lokasinya yang secara jelas diperuntukkan sebagai area pemukiman, Ruang Terbuka Hijau, dan sempadan sungai, bukan untuk kegiatan industri atau pertambangan berat. Ini mencerminkan konflik antara kepentingan investasi dan penegakan tata ruang yang bertujuan melindungi lingkungan dan kualitas hidup masyarakat.
Daftar Pustaka
Buku:
Kartodihardjo, H. (2018). Politik Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Jurnal:
Amal, B. K., & Pradana, A. N. (2021). Environmental Permits in Omnibus Law and Its Impact on Environmental Preservation. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 123-140.
Sari, R. N., & Lestari, S. D. (2021). ADMINISTRATIVE AND ENVIRONMENTAL LAW REVIEW. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 1-15.
Syahrizal, A. (2022). Partisipasi Publik dalam Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Pasca Berlakunya Undang-Undang/Perppu Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-60.
Media Daring:
Mongabay. (2020, Oktober 8). Indonesia’s Omnibus Law a ‘major problem’ for environmental protection. Diakses dari https://news.mongabay.com/2020/10/indonesias-omnibus-law-a-major-problem-for-environmental-protection/
Berita-berita lokal dan nasional terkait penolakan PT. SAS di Jambi (misalnya dari ANTARA Jambi, Kompas.com, Detik.com, dll.
Peraturan Perundang-undangan Daerah:
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013-2033.
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2024-2044.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi Tahun 2023-2043.


Tinggalkan Balasan